Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Bakal Buat Bimbingan Perkawinan Online

Kompas.com - 09/11/2019, 14:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berencana akan membuat bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin.

Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, seluruh informasi yang harus dipersiapkan calon pengantin akan dimuat dalam satu website.

"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur disela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).

Baca juga: Menteri PPPA: Pengesahan RUU Perkawinan Sangat Dinanti, Upaya Selamatkan Anak

Dalam website bimbingan online perkawinan tersebut, kata dia, akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Tidak hanya itu, panduan dari 9 kementerian lainnya juga akan turut diunggah di website tersebut.

"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata dia.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun

Ghafur mengatakan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.

Mulai dari persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.

"Jadi bukan umur yang kita lihat itu, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu," kata dia.

Apalagi, saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.

Baca juga: Kenali, Alasan di Balik Perkawinan Sedarah dan Risikonya...

Semula, usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun.

"Selain itu, legalistiknya sudah naikan kita persiapkan kemampuan dirinya untuk menjadi orang tua," kata dia.

Saat ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Rencananya website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketika menikah.

Kompas TV Polemik rancangan Qanun hukum keluarga soal poligami di Aceh terus bergulir. Rabu (10/7/2019) siang Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Banda Aceh menggelar diskusi publik yang dihadiri para aktivis perempuan aceh dosen dan mahasiswa serta warga. Acara sengaja digelar untuk menampung berbagai aspirasi dan kritikan dari berbagai lapisan masyarakat di Aceh terkait rancangan Qanun poligami. Sebagian besar aktivis perempuan di Aceh saat ini menolak poligami diatur dalam Qanun. Mereka menilai poligami telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Selain itu agama Islam telah mengatur dengan sempurna soal poligami. Sementara warga menilai rancangan Qanun soal poligami bisa saja diberlakukan namun tetap mengedepankan keadilan bagi para perempuan. #QanunPoligami #Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com