Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Qanun Poligami di Aceh, Komnas Perempuan Ingatkan Sudah Ada UU Perkawinan

Kompas.com - 08/07/2019, 19:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan, Sri Nurherwati, menilai Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentang poligami di Aceh belum tentu menjadi solusi perlindungan hak-hak perempuan dalam perkawinan.

Sri kemudian menyoroti urgensi qanun tersebut. Sebab, menurut dia, soal poligami telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Kita lihat, qanun ini mau mengatur yang mana lagi? Karena undang-undangnya sudah ada. Sehingga tidak perlu lagi diturunkan dalam perda, karena semua pengaturannya ada di dalam UU Perkawinan, syarat, alasan, dan prosedur," kata Sri saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Sri mengatakan, jika alasan mengesahkan aturan poligami itu karena maraknya nikah siri di Aceh, maka hal itu belum tentu menjadi solusi. Menurut dia, pembuatan qanun harus disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga nikah siri dapat dikurangi.

"Kalau maraknya nikah siri, maka infrastruktur yang dibangun. Bagaimana untuk memudahkan pencatatan perkawinan, sehingga nikah siri itu bisa dikurangi atau bahkan bisa dihentikan," ujarnya.

Baca juga: Ini Syarat Poligami dalam Qanun Hukum Keluarga di Aceh

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga. 

Qanun tersebut salah satu isi babnya mengatur tentang poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.

Alasannya, berdasarkan data yang mereka peroleh dari Mahkamah Syariah Aceh, beberapa tahun terakhir ini angka perceraian di Aceh lebih tinggi dari angka nasional serta banyaknya pernikahan siri.

"Qanun ini bukan mencari sensasi, tapi memang sudah sangat diperlukan di Aceh mengingat tingginya angka perceraian, nikah siri. Tapi, dengan adanya Qanun itu dapat terlindungi hak istri dan anak, tidak ada lagi istri dan anak yang tidak mendapatkan hak dari suami atau ayahnya saat meninggal, yang banyak terjadi sekarang itu,” kata Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com