Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I Sebut Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Sesuai Rencana Rampingkan Birokrasi

Kompas.com - 07/11/2019, 13:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, menilai, jabatan wakil panglima TNI tidak sesuai dengan rencana Presiden Joko Widodo merampingkan birokrasi.

Jabatan yang baru saja dihidupkan kembali itu, menurut Sukamta, justru menyebabkan jabatan politik menjadi semakin gemuk.

"Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," katanya saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana

Rencana pemangkasan birokrasi sendiri sempat disampaikan Jokowi dalam pidato pelantikan dirinya sebagai Presiden, 20 Oktober 2019.

Saat itu, Jokowi berkomitmen untuk meniadakan jabatan eselon 3 dan 4 di kementerian dan lembaga.

Namun, setelahnya Jokowi justru mengangkat sejumlah wakil menteri di beberapa kementerian.

Paling baru, Kepala Negara menghidupkan kembali kursi wakil panglima TNI.

Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI

Sukamta pun mempertanyakan langkah yang diambil Jokowi ini dan kelanjutan rencana debirokratisasi.

"Saya tidak tahu apa pertimbangan Presiden," ujarnya.

Sukamta melanjutkan, seharusnya jabatan wakil panglima TNI itu didasari Undang-Undang TNI.

Namun, ia menyebut, dalam UU TNI tidak diatur adanya jabatan wakil panglima TNI. Sukamta pun menilai jabatan itu tak sesuai dengan undang-undang.

"Yang lebih mendasar lagi, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang TNI," kata Sukamta.

Baca juga: Sekjen PPP Minta Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Dipersoalkan

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keberadaan wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com