Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana

Kompas.com - 07/11/2019, 11:17 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memberi penjelasan soal langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI.

Fadjroel menyebut, pos yang sudah hilang sejak 20 tahun lalu itu dihidupkan lagi karena ada tugas prioritas yang akan diberikan Presiden. Hal yang sama berlaku saat Jokowi menunjuk wakil menteri untuk sejumlah kementerian.

"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Fachrul Razi, Mantan Wakil Panglima TNI yang Kini Memimpin Kemenag

Sebelumnya, Presiden Jokowi memang sudah menunjuk 12 wakil menteri untuk 11 kementerian.

Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, misalnya, mendapat tugas khusus untuk mengembangkan industri pertahanan.

Namun, Fadjroel tidak tahu tugas khusus apa yang akan diberikan Jokowi kepada wakil panglima nanti.

"Periksa saja, dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah," kata Fadjroel.

"Saya bisa jawab sebatas itu," katanya.

Saat ditanya lagi apakah dihidupkannya lagi wakil panglima ini merupakan permintaan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Fadjroel juga tak bisa mengonfirmasi. Ia meminta wartawan bertanya langsung kepada Hadi.

"Lebih baik ditanyakan kepada panglima TNI karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," kata dia.

Hidupnya kembali jabatan wakil panglima TNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keberadaan Wakil Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI

Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Trimatra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi.

Setelah Fachrul purna tugas, presiden saat itu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghapus jabatan wakil panglima TNI. Fachrul sendiri kini menjabat sebagai menteri agama di Kabinet Indonesia Maju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com