JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta publik tak mempersoalkan jabatan wakil panglima TNI yang baru dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Arsul, menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk menentukan struktur jabatan di pemerintahan.
"Yang menentukan dibutuhkan atau enggak, ya Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI
"Jadi menurut saya itu bukan jadi hal atau isu yang perlu kita persoalkan," lanjutnya.
Arsul mengatakan, sebelum mengubah struktur organisasi kementerian atau lembaga, Presiden tentu sudah mengukur besaran kebutuhan.
Menurut Arsul, jika kini jabatan wakil panglima TNI dihidupkan lagi, artinya presiden memandang perlu ada jabatan tersebut sebagaimana beberapa kementerian yang kini dilengkapi wakil menteri.
"Menurut saya ya itu harus kita prasangkai bahwa presiden itu memang perlu itu dalam rangka katakanlah mempercepat reformasi di tubuh TNI? agar tugas panglima itu terbantu," ujar Arsul.
Arsul menambahkan, meski akan ada jabatan wakil panglima, kepemimpinan utama tetap berada di tangan panglima TNI.
"Karena tugas sebagaimana menteri dan wamen (wakil menteri), toh saya kira penekanannya tongkat komando itu ada pada panglima TNI," katanya.
Baca juga: Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1).
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.