Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 7 Tahun dan Reaksi Bowo Sidik yang Merasa Tak Adil

Kompas.com - 07/11/2019, 07:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

"Kami menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membaca surat tuntutan.

Tak hanya itu, Bowo juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Jaksa menganggap Bowo terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Suap dari petinggi PT HTK

Pertama, Bowo dinilai terbukti menerima suap secara bertahap baik langsung atau melalui orang kepercayaannya Indung Andriani sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat dan Rp 311,02 juta dari dua petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Yakni, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi untuk Bowo yang telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama terkait pengangkutan dan atau penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Kerja sama itu menyangkut kepentingan distribusi amonia.

Pada sekitar bulan Mei 2018, Bowo Sidik Pangarso menerima uang muka atau advance fee dari Asty Winasti yang jumlah totalnya sebesar 75.000 dollar AS.

Uang tersebut diberikan Asty atas sepengetahuan dan persetujuan Taufik.

"Asty Winasti menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada terdakwa secara langsung dan melalui M Indung Andriani," ujar jaksa.

Rinciannya, pada 8 Mei 2018, sebesar 35.000 dollar AS; 13 Juli 2018 sebesar 20.000 dollar AS; dan 14 Agustus 2018 sebesar 20.000 dollar AS.

Kemudian, ia kembali menerima fee pada periode Oktober 2018 hingga Maret 2019.

Pada 1 Oktober 2018, Bowo menerima uang sebesar Rp 221,52 juta. Uang fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia pada Bulan Juni sebanyak 18 hari, Juli sebanyak 31 hari dan Agustus sebanyak 31 hari.

Lalu, pada 1 November 2018, Bowo menerima uang sebesar 59.587 dollar AS. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Juli, Agustus dan September 2018 sebanyak 6 trip.

Baca juga: Pengakuan Bowo Sidik, Terima Uang Miliaran dari Pengusaha hingga Bupati Tetty Paruntu

Pada 20 Desember 2018, Bowo menerima fee sebesar 21.327 dollar AS. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan September 2018 dan Oktober 2018 digabung dengan fee untuk pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Oktober 2018 sebanyak 1 trip.

Tanggal 26 Februari 2019, Bowo menerima uang sebesar 7.819 dollar AS. Fee ini terkait  pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan November dan Desember 2018 sebanyak 2 trip.

Dan 27 Maret 2019, Bowo kembali menerima uang sebesar Rp 89,449 juta. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018.

Suap dari Dirut PT AIS

Jaksa juga menganggap Bowo menerima suap secara bertahap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat sebesar Rp 300 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com