JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar, Selasa (5/11/2019).
Sidang hari ini akan mengagendakan jawaban dari KPK.
"Sidang berikutnya besok (Selasa ini) jam 10.00 WIB, jawaban dari KPK," ungkap kuasa hukum Imam, Saleh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) kemarin.
Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Berencana Hadirkan Dua Saksi Ahli
Adapun, Rabu (5/11/2019) besok, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembuktian dari pihak Imam.
Saleh menuturkan, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli pada sidang tersebut.
Namun, ia masih perlu membicarakan lebih lanjut dengan kliennya mengenai saksi yang akan dihadirkan ini.
"Ada beberapa bukti, ada dua ahli rencana kita yang akan dihadirkan pada sidang hari Rabu," tutur dia.
Baca juga: Apa Kabar Imam Nahrawi? Kuasa Hukum: Naik 3 Kilogram
Kemudian, pada Kamis (7/11/2019), sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak KPK.
Pada Jumat (8/11/2019), sidang direncanakan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Terakhir, sidang putusan direncanakan digelar pada Selasa pekan depan, yakni 12 November 2019.
"Selasa insya Allah kita putuskan," ungkap hakim tunggal Elfian, saat sidang Senin.
Sebelumnya, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (8/10/2019). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Singgung KPK yang Telah Serahkan Mandat
Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.