Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa KPK Terkait TPPU

Kompas.com - 31/10/2019, 19:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan penasihat hukumnya yang dipimpin Maqdir Ismail akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wawan didakwa melakukan pencucian uang dan dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Banten serta pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan.

Rencana pengajuan eksepsi itu diungkapkan oleh Maqdir usai mendiskusikannya bersama Wawan setelah mendengar dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: Ferrari, Rolls Royce, hingga Lamborghini Aventador, Deretan Mobil Super Mewah Wawan Diduga Hasil Pencucian Uang

"Karena surat dakwaan luar biasa tebalnya dan banyak, apalagi teman-teman di KPK kan mempersiapkan perkara ini 5 tahun lebih. Kami mohon diberi waktu yang cukup leluasa untuk menanggapi surat dakwaan ini. Kami minta waktu menyusun eksepsi selama tiga minggu," kata Maqdir kepada majelis hakim.

Kepada majelis, Maqdir juga berharap agar agenda persidangan berikutnya tetap digelar Kamis.

Ketua majelis hakim, Ni Muda Sudani mengizinkan Wawan dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dengan tenggat waktu dua pekan.

"Jadi sementara (penyampaian eksepsi) tetap hari Kamis ya. Nanti untuk selanjutnya, jika lanjut pada pemeriksaan saksi, kami sudah berencana Jumat. Karena Senin dan Kamis sudah ada full. Kita atur senyamannya nanti," katanya.

"Majelis menetapkan sidang ditunda dua pekan ya. Sudah cukup longgar, kami juga punya SOP, enggak bisa menunda lebih dari itu seperti itu ya. Tanggal 14 (November), Kamis," sambung hakim Ni Made Sudani.

Hakim Ni Made juga mengimbau kepada jaksa KPK untuk memberikan waktu yang cukup leluasa bagi Wawan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Rutan Guntur.

Mengingat saat ini, jaksa KPK memindahkan Wawan sementara dari Lapas Sukamiskin untuk kepentingan persidangan.

Sementara Wawan tak ingin mendekam di Rutan Guntur dan meminta dipindahkan ke Lapas lain, seperti Lapas Cipinang. Jaksa KPK pun tetap ingin Wawan ada di Rutan Guntur demi efisiensi.

"Nanti waktu kunjungan jika memungkinkan dipertimbangkan oleh penuntut umum akan difleksibelkan ya untuk menyiapkan pembelaan, ya. Kita lihat nanti. Jadi sementara terdakwa tetap dalam posisi saat ini (di Rutan) menjalani pidana ya untuk memudahkan menjalani persidangan. Soal waktu nanti akan dikondisikan penuntut umum," kata hakim Ni Made Sudani.

Majelis hakim, kata Sudani, nantinya juga akan mempertimbangkan kondisi dalam perjalanan sidang berikutnya.

"Jalanin aja dulu. Cukup ya, nanti sambil jalan semuanya akan kita pertimbangkan kondisinya yang penting persidangan tetap jalan lancar ya," katanya.

Seusai persidangan, Maqdir mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi lantaran ada harta yang disita KPK yang diperoleh Wawan pada tahun 2002, 2003, 2005 sebelum sejumlah dugaan korupsi yang menjerat Wawan bergulir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com