Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Bakti Hanya 13 Bulan, Idham Azis Diharapkan Rampungkan Persoalan dengan KPK

Kompas.com - 30/10/2019, 11:26 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Muradi menilai, salah satu pekerjaan rumah Komjen Idham Aziz sebagai calon Kapolri yaitu meningkatkan komunikasi serta koordinasi dengan KPK, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Pekerjaan rumah yang belum selesai dan ditinggalkan Pak Tito ialah hubungan dengan KPK. Isu yang berkaitan dengan KPK, seperti kasus Novel Baswedan, harus dituntaskan," ujar Muradi ketika dihubungi, Rabu (30/10/2019).

Muradi menambahkan, jika proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR berjalan lancar, Idham memiliki masa tugas sekitar 13 bulan sebelum purnatugas Januari 2021.

Baca juga: PR bagi Calon Tunggal Kapolri Idham Azis: Reformasi Kepolisian dan Penyelesaian Kasus, Termasuk Perkara Novel

Di masa bakti yang singkat, lanjutnya, Idham diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan berkaitan dengan lembaga penegak hukum lain, misalnya kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan air keras.

"Idham yang hanya memiliki masa tugas lebih kurang 13 bulan tidak memiliki pilihan lain, kecuali melanjutkan fondasi kebijakan dan program kerja yang telah dicanangkan Tito dalam waktu tiga tahun terakhir. Namun, tugas utama Idham adalah menyelesaikan berbagai persoalan dengan penegak hukum lain, khususnya KPK," jelas Muradi.

"Masa bakti 13 bulan akan terasa singkat bagi Idham karena rutinitas kerja yang tinggi sehingga cenderung sulit memperkenalkan kebijakan baru," sambungnya.

Baca juga: Tiba di Rumah Komjen Idham Azis, Komisi III Berdiskusi soal Keluarga

Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Hery memperkirakan penetapan Komjen Idham Aziz sebagai calon Kapolri akan dilakukan setelah fit and propert test atau uji kepatutan dan kelayakan.

Adapun uji kepatutan dan kelayakan akan digelar pada Rabu (30/10) di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menunjuk Kabareskrim Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian.

Baca juga: Jika Lolos Fit and Proper Test, Idham Azis Disahkan sebagai Kapolri Kamis

Tito mundur dari jabatannya karena ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri.

Surat Presiden Jokowi terkait pengajuan Idham Azis diterima DPR pada Rabu (23/10/2019).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, persetujuan atau penolakan DPR diberikan paling lambat 20 hari sejak surat Presiden diterima.

Jika DPR tidak memberi jawaban, maka calon dianggap disetujui oleh DPR.

Kompas TV Pimpinan DPR telah menerima surat presiden yang berisi usulan Komjen Idham Azis sebagai kapolri pengganti Tito Karnavian. Namun uji kepatutan dan kelayakan Idham Azis baru dapat dilakukan setelah alat kelengkapan dewan selesai dibentuk pekan depan. Pimpinan DPR mengaku mendapat surat presiden yang mengusulkan Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal kapolri. Menurut rencana, surat ini akan dibahas dalam rapat pimpinan dalam waktu dekat. Koordinasi dengan komisi 3, nantinya akan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang membidangi Polhukam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com