JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III Herman Hery memperkirakan penetapan Komjen Idham Aziz sebagai calon Kapolri akan dilakukan setelah fit and propert test atau uji kepatutan dan kelayakan.
Adapun uji kepatutan dan kelayakan akan digelar pada Rabu (30/10/2019) di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Jika selesai fit and proper test, mungkin malam hari kami akan lakukan penetapan calon Kapolri terpilih yang dibuatkan keputusan tingkat pertama di komisi III," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: Rabu Besok, Komisi III Kunjungi Rumah Calon Kapolri Komjen Idham Aziz
Setelah itu, lanjut Herman, pengesahan pencalonan Idham sebagai calon Kapolri akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (31/10/2019).
"Kemudian hari Kamis, kami teruskan ke Paripurna," tutur dia.
Uji kepatutan dan kelayakan akan diawali dengan kunjungan Pimpinan Komisi III ke kediaman Idham Aziz di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Calon Kapolri, Idham Azis Besok Jalani Uji Kelayakan di DPR
Setelah itu, Komisi III akan menerima masukan dari masyarakat soal rekan jejak Idham Aziz. Uji kepatutan dan kelayakan sendiri akan digelar setelah Komisi III menerima masukan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Kabareskrim Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian.
Tito mundur dari jabatannya karena ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Idham Azis Dinilai Cocok Jadi Kapolri untuk Berantas Radikalisme
Surat Presiden Jokowi terkait pengajuan Idham Azis diterima DPR pada Rabu (23/10/2019).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, persetujuan atau penolakan DPR diberikan paling lambat 20 hari sejak surat Presiden diterima.
Jika DPR tidak memberi jawaban, maka calon dianggap disetujui oleh DPR.