Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endorse Kacamata, Mulan Jameela Sebut Tak Salahi Aturan

Kompas.com - 28/10/2019, 14:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra R Wulansari alias Mulan Jameela menegaskan, endorsement atau paid promote kacamata Gucci yang dilakukannya, tak menyalahi aturan.

Pelantun lagu 'Wonder Woman' (2008) itu menekankan bahwa aktivitasnya itu merupakan bagian dari profesinya sebagai publik figur.

"Pada saat saya menerima endorsement atau paid promote, saya menjalani fungsi sebagai artis dan itu Insya Allah tidak menyalahi peraturan. Karena memang ya pekerjaan istilahnya," ujar Mulan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2019).

Baca juga: Mulan Jameela Sebut Bakal Ditempatkan di Komisi VII DPR

Selain itu, Mulan juga mengaku, sudah berkonsultasi dengan KPK terkait endorsement kacamata yang dilakukan itu.

Berdasarkan konsultasi itu, Mulan mengaku, sudah memahami batasan-batasan apa yang tidak boleh dilakukan oleh wakil rakyat.

"Hal-hal apa yang istilahnya itu ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," ujar Mulan.

"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan, ya itu tidak apa-apa, karena profesi kita juga sebagi artis," lanjut dia.

Kata KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons terkait endorsement kacamata Gucci Mulan Jameela.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Baca juga: Kacamata Gucci Mulan Jameela, Bolehkah Artis Anggota DPR Terima Endorse?

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu, bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab dalam hal ini, Mulan tak hanya berposisi sebagai publik figur, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi di KPK.

Baca juga: Saat Mulan Jameela Diperingatkan KPK soal 3 Kacamata Merek Gucci

Saut juga menyatakan bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata dia.

Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan melaporkannya ke KPK. 

 

Kompas TV Sebuah sedan tersangkut di Bundaran Hotel Indonesia setelah menghantam pembatas jalan saat mengalami kecelakaan tunggal pada Senin (28/10) dini hari.<br /> <br /> Mobil sebelumnya menabrak pembatas jalan dan nyaris tercebur kolam.<br /> Trotoar di pinggiran Bundaran ini pun rusak akibat dihantam mobil.<br /> Meski masih syok, pengemudi mobil dibawa petugas ditlantas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.<br /> <br /> Menurut keterangan warga, kendaraan yang datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan MH Thamrin melaju dengan kecepatan cukup tinggi sehingga kehilangan kendali. #Kecelakaan #KecelakaanJakarta #BundaranHI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com