Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Eks Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Ditunda

Kompas.com - 24/10/2019, 16:50 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata mantan calon anggota legislatif Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan caleg Gerindra, Kamis (24/10/2019), kembali ditunda.

Sidang tersebut ditunda selama dua pekan dan dijadwalkan digelar pada 7 November 2019.

"Sidang ditunda dua minggu dengan agenda panggil tergugat dan turut tergugat. Sidang selanjutnya Kamis, 7 November 2019, dengan perintah panggil kembali terlawan dan turut terlawan," kata Hakim Ketua Joni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Kacamata Gucci Mulan Jameela, Bolehkah Artis Anggota DPR Terima Endorse?

Gugatan diajukan oleh mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono terhadap sembilan caleg Gerindra.

Kesembilan caleg yang digugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE dan dr. Irene.

Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang Kamis ini ditunda karena ada empat penggugat yang belum memberikan surat kuasa.

Baca juga: Saat Mulan Jameela Diperingatkan KPK soal 3 Kacamata Merek Gucci

Saat sidang, kuasa hukum penggugat, Yunico Syahrir, hanya membawa surat kuasa untuk lima caleg, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq dan Adam Muhamad.

Untuk keempat caleg lainnya, ia pun berharap surat kuasa tersebut dapat segera dirampungkan.

"Hari ini baru lima dululah, mudah-mudahan nanti bisa lengkap," ujar Yunico ketika ditemui seusai sidang.

Alasan lainnya adalah pihak KPU tidak menghadiri sidang.

Gugatan itu sendiri terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan Sugiono.

Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR RI yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar. 

 

Kompas TV Apakah menteri-menteri yang hari ini dilantik sudah sesuai dengan yang diharapkan publik?<br /> <br /> Dan apakah Golkar sudah puas dengan masuknya sejumlah kader ke kabinet?<br /> <br /> Akan dibahas bersama Wakil Sekjen Partaii Golkar, Maman Abdurrahman, kemudian Politisi PKS, Jazuli Juwaini, dan Direktur Program SMRC, Sirojudin Abbas. #KabinetIndonesiaMaju #JokoWidodo #MenteriJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com