Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Resmi jadi UU Nomor 19 Tahun 2019

Kompas.com - 18/10/2019, 11:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

"Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," lanjut dia.

Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Anggap UU KPK Hasil Revisi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak pengesahan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.

Padahal, menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU itu disetujui bersama, RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Artinya, seharusnya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.

Namun, salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.

Baca juga: DPR Belum Miliki AKD, Perbaikan Tipo UU KPK Dinilai Tak Sah

"Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.

Diketahui, UU KPK hasil revisi mendapatkan penolakan dari aktivis antikorupsi.

KPK sendiri telah mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.

Poin pelemahan itu, antara lain KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi dan pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada resiko tidak independennya pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

Selain itu, bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus; pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro yusticia dalam pelaksanaan tugas penindakan.

Baca juga: Survei PPI: Hanya 23,2 Persen Responden Setuju Pengesahan UU KPK Hasil Revisi

Keberadaan dewan pengawas juga dinilai lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibanding dewan pengawas.

Potensi pelemahan lain, adalah kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Padahal standar larangan Etik, dan anti konflik kepentingan untuk dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK. 

 

Kompas TV Mulai hari ini (17/10) undang-undang komisi pemberantasan korupsi, hasil revisi, sudah berlaku. Dengan demikian, sejumlah pasal kontroversial pun, secara otomatis, sudah berlaku. Sesuai undang-undang, nomer 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pada pasal 73 ayat 1 dan 2 disebutkan undang-undang otomatis berlaku, terhitung 30 hari setelah disahkan di Paripurna DPR, 17 September 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com