Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Masih Bisakah KPK Lakukan OTT ?

Kompas.com - 17/10/2019, 08:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah mulai berlaku, Kamis (17/10/2019) ini atau 30 hari setelah pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Namun, saat ini dewan pengawas belum terbentuk. Sehingga, dikhawatirkan KPK belum bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena belum ada yang mengatur izin penyadapan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK mungkin tidak akan melakukan OTT lagi setelah UU KPK hasil revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku.

Baca juga: OTT KPK Tak Kunjung Usai, ICW: Pemerintah Tidak Serius

Apalagi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan harapannya bahwa pemerintah tidak ingin ada lagi OTT.

"Pak Menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo) tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi," ujar Agus di Jakarta, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Antara.

"Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," kata Agus Rahardjo.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sekaligus Plt Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta jajaran sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.

Baca juga: Agus: Pemerintah Minta Tak Ada Lagi OTT, Pencegahan atau KPK Mau Dimatikan?

Agus juga mempertanyakan apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK atau tidak. Menurut dia, pemerintah belum bisa menjawab hal itu.

"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi.

Lantas, bisakah lembaga antirasuah itu melakukan OTT meski Dewan Pengawas belum dibentuk ?

Anggota DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu menyatakan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa izin sebelum anggota dewan pengawas dibentuk presiden. 

Menurut dia, KPK bisa mengacu pada Pasal 69D dalam UU KPK hasil revisi. Pasal ini mengatur bahwa jika Dewan Pengawas belum dibentuk, maka KPK masih bisa bekerja sesuai dengan aturan sebelumnya.

Baca juga: Masinton: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa Izin

Adapun Pasal 69 D dalam UU KPK hasil revisi berbunyi "Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah".

"Sebelum ada dewan pengawas terbentuk, di pasal 69 D itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com