JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Paramater Politik Indonesia (PPI) menunjukkan mayoritas responden menganggap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) justru berpotensi melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
Berdasarkan survei, sebanyak 39,7 persen responden setuju dengan argumen bahwa UU KPK hasil revisi akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.
Sementara 25,2 persen menyatakan tidak setuju dan sisanya tidak menjawab.
Baca juga: DPR Belum Miliki AKD, Perbaikan Tipo UU KPK Dinilai Tak Sah
"Mayoritas masyarakat berpendapat bahwa UU KPK yang baru akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat memaparkan hasil survei di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2019).
Ketika ditanya soal urgensi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, sebanyak 47,7 persen responden menyatakan setuju.
Sedangkan 39,3 persen responden menyatakan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan Perppu KPK dan sisanya tidak menjawab.
"Memang banyak masyarakat yang ingin presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Perppu dianggap jadi solusi dari kekisruhan yang ada," kata Adi.
Baca juga: Survei PPI: Hanya 23,2 Persen Responden Setuju Pengesahan UU KPK Hasil Revisi
Adapun survei Parameter Politik Indonesia melibatkan 1.000 responden dan dilakukan pada 5 hingga 12 Oktober 2019.
Metode survei menggunakan stratified multistage random sampling dngan margin of error sebesar kurang lebih 3,1 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Pengumpulan data dilakukan dengan metode face to face interview menggunakan kuisioner.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.