Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Internasional Sebut 9 Isu HAM yang Harus Diprioritaskan Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 17/10/2019, 18:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Sejauh mana hasil investigasi atas kerusuhan pada 21 dan 22 Mei,saat ini masih terus dikaji kepolisian dibawah pengawasan Komnas HAMKompolnas termasuk pihak Ombudsman. Amnesty Internasional mengungkap temuan dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh sejumlah oknum personel brimob terhadap 5 orang warga di areal smart parking Kampung Bali Jakarta. Dugaan penganiayaan ini juga masih didalami Komnas HAM, KompasTV akan mengulasnya bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Chairul Anam yang tersambung melalui telepon.

Jokowi, kata dia, telah berjanji untuk meningkatkan penghormatan terhadap HAM, termasuk mengatasi semua pelanggaran HAM di masa lalu melalui sistem peradilan untuk akhiri imunitas.

"Hal ini belum terealisasi. Menurut beberapa pejabat tinggi, pemerintah akan membentuk mekanisme non-yudisial untuk menyelesaikannya. Namun kelompok-kelompok penggiat HAM dan para korban prihatin proses tersebut dapat menghalangi upaya untuk menuntut kebenaran dan keadilan," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Demonstran

5. Menjunjung Tinggi Hak Perempuan dan Anak Perempuan

Papang menilai, pemerintah masih gagal dalam mengambil langkah efektif untuk memberi keadilan, kebenaran, dan reparasi bagi perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM masa lalu.

6. Menghormati HAM di Papua

"Papua semakin memburuk. Periode kedua Jokowi dimulai dari situasi Papua yang tidak membaik," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta agar ada langkah yang ditempuh untuk memastikan bahwa seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua bertanggung jawab.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan Gas Air Mata ke Posko Atma Jaya Berlebihan

7. Memastikan Akuntabilitas Pelanggaran HAM di Sektor Bisnis Kelapa Sawit

Papang mengatakan, pihaknya menemukan kasus kerja paksa, pekerja anak, pemotongan gaji, dan pembayaran sewenang-wenang di bawah upah minimum regional (UMR).

"Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi HAM dalam konteks kegiatan perusahaan melalui peraturan, pengawasan, investigasi, ajudikasi, dan hukuman," kata dia.

8. Menghapus Hukuman Mati untuk Semua Kejahatan

Papang menilai, Jokowi bernafsu dalam mengeksekusi mati para terpidana narkoba.

Baca juga: Kerusuhan Wamena, Komnas HAM Ingatkan Publik Tak Mudah Termakan Hoaks

Namun, walaupun tak ada eksekuti mati yang dilakukan sejak 2016, tetapi pengadilan Indonesia terus menjatuhkan hukuman mati baru terhadap kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.

"Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba adalah masalah khusus, karena kejahatan tersebut tidak memenuhi standar kejahatan paling serius," kata dia.

9. Akhiri Pelecehan, Intimidasi, Serangan, dan Diskriminasi LGBTI

Sejak awal 2016, terdapat inisiatif yang terencana dan konstan dari para politisi untuk menepikan orang-orang LGBTI di Indonesia.

"Mereka dijustifikasi dengan tafsir nilai-nilai keagamaan yang melabeli LGBTI sebagi pendosa atau sakit jiwa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com