JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020.
Jika tak ada perubahan, PKPU akan disusun berlandaskan pada Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Sepanjang tidak diubah, maka kita masih gunakan undang-undang yang lama," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Namun demikian, Arief mengatakan, perkara ada atau tidaknya revisi undang-undang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR.
Baca juga: Dua Petahana Beri Sinyal Bakal Maju di Pilkada Karawang 2020
Sebagai penyelenggara pemilu, Arief meminta supaya pembuat undang-undang tidak merevisi UU ketika tahapan Pilkada sudah dimulai.
Adapun tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2019. Artinya, jika ada revisi UU, Arief meminta supaya dilakukan sebelum waktu tersebut.
"Saya ingin menekankan kalau memang ada hal-hal yang direvisi, jangan sampai tahapannya sampai udah dimulai, baru undang-undangnya baru direvisi," ujarnya.
Baca juga: Pilkada Karawang Dimulai September 2019, KPU Ajukan Dana Rp 65 Miliar
Jika revisi undang-undang dilakukan setelah tahapan Pilkada dimulai, dikhawatirkan akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada.
"Jadi harus jauh sebelum itu supaya bisa segera, karena yang perlu tahu kalau regulasi itu berubah kan bukan hanya penyelenggara pemilu, tapi peserta pemilu juga, termasuk masyarakat," kata Arief.