Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: 4 Tahun Pertama Pemerintahan Jokowi, Eksekutif Hiper Regulasi

Kompas.com - 15/10/2019, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebutkan, terjadi hiper regulasi atau penerbitan peraturan perundang-undangan yang sangat banyak di level eksekutif.

Selama empat tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, lebih dari 8 ribu peraturan dibentuk oleh lembaga eksekutif melalui peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah.

"Kalau kita bilang hiper regulasi itu kita melihat di level peraturan menteri, peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Jumlah terbesar ada di situ, di sisi eksekutif," kata Peneliti PSHK Nur Sholikin dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Imparsial Sebut Eksekusi Mati pada Era Jokowi-JK meningkat Tajam

PSHK mencatat, sejak Oktober 2014 hingga 2018, ada 7.621 peraturan menteri. Peraturan menteri terbanyak dihasilkan oleh Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, jumlah peraturan presiden yang dihasilkan selama empat tahun mencapai 765. Sedangkan peraturan pemerintah berjumlah 452.

Menurut Sholikin, fenomena hiper regulasi ini berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya peraturan. Justru, hal ini akan menyebabkan sebuah aturan hukum menjadi tidak efektif.

Belum lagi, dalam sebuah kementerian pada umumnya ada lembaga turunan yang melekat dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Jika tak segera dibenahi, ke depan, regulasi yang begitu banyak ini bisa menyebabkan hukum di Indonesia semakin tumpang tindih dan tidak efektif.

"Ini yang harus segera ditangani oleh presiden," ujar Sholikin.

Berbanding terbalik dengan eksekutif, PSHK menemukan, fungsi legislasi pada lembaga legislatif yaitu DPR, justru tidak maksimal.

Selama Oktober 2014 hingga 2018, hanya 107 undang-undang yang dihasilkan oleh DPR.

Baca juga: Survei Alvara: Jokowi-JK Dapat Nilai B Terkait Kepuasan Publik

PSHK memandang, angka ini menurun dibanding DPR dua periode sebelumnya, yaitu periode 2004-2009 dan 2009-2014.

"Pembentukan UU di DPR sudah mengalami penurunan. Kalau dibandingkan dua periode sebelumnya, DPR periode saat ini paling rendah capaian legislasinya dari sisi jumlah. Bisa jadi cukup mengecewakan," kata Sholikin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com