JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, pembentukan kabinet pemerintahan yang didominasi menteri dari kalangan profesional semakin mendesak.
"Karena tidak akan maju lagi dalam Pilpres 2024, Jokowi justru semakin butuh kabinet profesional agar fokus dan berkomitmen terhadap agenda pemerintah. Menteri dari partai relatif akan disibukkan dengan urusan membesarkan partai," ujar Arya ketika dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Menurut Arya, Presiden Joko Widodo kini menghadapi tantangan membentuk susunan kabinet yang tidak tersandera kepentingan-kepentingan partai politik.
Baca juga: PKB Tak Keberatan jika Gerindra Masuk dalam Kabinet Jokowi-Maruf
Realisasi postur kabinet yang lebih didominasi menteri-menteri dari kalangan profesional dipertaruhkan di tengah penjajakan koalisi partai pendukung pemerintah yang bisa semakin gemuk.
"Presiden pernah bilang kabinet pemerintahanya didesain 55 persen menteri dari kalangan profesional dan 45 persen dari kalangan parpol. Namun, hal ini sulit teralisasi karena presiden tak hanya harus mengelola kepentingan partai-partai pendukungnya," tutur Arya.
"Tetapi, di luar itu Presiden juga perlu mengelola kepentingan parpol di luar koalisi pilpres yang saat ini berpotensi merapat, seperti Demokrat dan Gerindra," sambung dia.
Terkait kinerja calon menteri, seperti diungkapkan Arya, presiden perlu menekankan sistem meritokrasi dengan tetap mempertimbangkan aspek kompetensi, integritas, dan akomodasi berbagai aspirasi parpol dan masyarakat.
Baca juga: Beredar Surat Berisi Susunan Kabinet Jokowi-Maruf, Istana Pastikan Hoaks
"Selain itu, perlu dipertimbangkan figur yang tidak kontroversial dan memiliki akseptabilitas tinggi di masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan, Jokowi dan Kiai Haji Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Seiring dengan itu, formasi Kabinet Kerja Jilid II menjadi sorotan publik. Jokowi mengaku, sudah mengantongi nama-nama calon menteri dan akan diumumkan sehari atau dua hari setelah pelantikan.