JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendorong Presiden Joko Widodo membentuk badan khusus regulasi di pemerintahan periode keduanya.
Gagasan tentang badan khusus regulasi ini sebelumnya disampaikan Jokowi dalam debat calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye Pemilu 2019.
"Yang harus dipikirkan presiden, pertama, soal pembentukan badan khusus regulasi," kata Peneliti PSHK Nur Sholikin dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Jokowi: Regulasi yang Ruwet Harus Kita Pangkas
PSHK menilai, pembentukan badan khusus regulasi ini memang dibutuhkan untuk membenahi berbagai aturan yang tumpang tindih.
Sebab, selama ini mayoritas kementerian dan lembaga cenderung mengedepankan ego sektoral sehingga lahirlah peraturan perundang-undangan yang begitu banyak.
Akibatnya, peraturan-peraturan ini tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga tak efektif.
Baca juga: Bos AirAsia: Regulasi Membunuh Bisnis
Sholikin menyebut, harus ada suatu lembaga khusus peradilan yang kewenangannya lebih kuat untuk menyelesaikan persoalan ego sektoral ini.
"Dengan kewenangan yang lebih kuat, dia bisa mendisiplinkan kementerian lembaga dalam membentuk regulasi dan mengoreksi peraturan-peraturan yang tumpang tindih atau peraturan-peraturan yang menghambat pelaksanaan pembangunan di level teknis," ujarnya.
Menurut Sholikin, idealnya, badan khusus regulasi ini nanti menjadi lembaga setingkat kementerian yang tidak lain merupakan tangan kanan presiden. Namun, diharapkan kinerja badan khusus ini tetap independen.
Baca juga: Atasi Tumpang Tindih Regulasi, Jokowi Akan Bentuk Pusat Legislasi Nasional
Kewenangan utama badan ini ialah manajemen tata kelola regulasi, dari perencanaan hingga mointoring dan evaluasi di tingkat eksekutif.
Idealnya pula, badan khusus regulasi nanti diisi oleh kalangan profesional yang amat memahami persoalan-persoalan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Yang paling ideal adalah kalangan profesional yang dia sangat mengetahui seluk-beluk regulasi yang ada di Indonesia. Bisa berangkatnya dari kalangan profesional swasta maupun dari kalangan birokrasi yang dia memang sangat memahmi kualitas sistem regulasi yang ada di Indonesia," kata Sholikin.