Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Akan Pangkas Regulasi yang Berkaitan dengan Investasi

Kompas.com - 07/02/2018, 21:05 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan terus memangkas berbagai regulasi yang dianggap menghambat birokrasi dan investasi di dalam negeri.

"Terus, terus, kami akan terus (pangkas)," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Berbagai regulasi yang akan dipangkas itu seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

"Arahan bapak Presiden. Intinya memotong birokrasi yang panjang. Memberikan kemudahan, melayani masyarakat khususnya yang berkaitan dengan perizinan, investasi," kata dia.

Tjahjo tak menargetkan berapa banyak regulasi lagi yang akan dibabat habis. Ia hanya menegaskan, semua regulasi yang menjadi hambatan akan "dibersihkan".

(Baca juga: Mendagri Batalkan 51 Permendagri yang Dianggap Hambat Birokrasi)

 

"Enggak bisa target yang pasti terus, yang masalah yang menghambat," kata dia.

"Kita ingin berikan kemudahan kepada masyarakat, melayani masyarakat, memotong jalur birokrasi. Membangun tata kelola pemerintahan semakin efektif, efisien antara pusat dan daerah," tambahnya.

Ia pun berkata akan menggalakkan dan mengefektifkan forum-forum pertemuan dengan para kepala daerah se-Indonesia. Itu demi mendorong daerah mengkaji peraturan daerah (Perda) yang dianggap tak sesuai dengan arahan presiden.

"Tinggal forum-forum begini. Kami sampaikan kepada gubernur supaya mereka juga paham, 'heh tolong dong'. Kan bisanya hanya itu," kata dia.

"Kalau cabut Perda kan enggak bisa lagi, sudah yang terakhir yang 3.000 ribu (perda yang dibatalkan) saja yang terakhir. Harus lewat MA sekarang. Kalau lewat MA waduh satu bisa setahun (baru selesai)," lanjut dia.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan adanya penghapusan terhadp 52 peraturan menteri dalam negeri yang dianggap menghambat birokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com