JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi bakal "mati suri" hingga Desember 2019.
Hal ini berkaitan dengan berlakunya UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.
Terhitung sejak UU tersebut berlaku, KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas jika ingin melakukan penindakan. Sementara Dewan Pengawas sendiri belum dibentuk hingga Desember.
"Pasca 17 Oktober, sampai Dewan Pengawas dibentuk, (KPK) tidak lagi bisa melakukan penindakan. KPK vakum secara kewenangan penindakan karena proses penindakan KPK harus dapat izin Dewan Pengawas," kata Donal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Wapres Minta Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas, Pemberitahuan Saja
Donal mengatakan, dalam UU KPK hasil revisi diatur bahwa Dewan Pengawas dibentuk dan dilantik bersama dengan pimpinan KPK yang baru. Sedangkan pimpinan KPK baru akan dilantik pada Desember mendatang.
Oleh karenanya, hingga Desember, KPK tak bisa melakukan penyadapan atau penyitaan karena Dewan Pengawas belum terbentuk.
Jika KPK nekat bertindak, justru lembaga antirasuah itu berpotensi digugat secara hukum.
Baca juga: Anggota Fraksi Sebut Gerindra Dukung Perppu KPK jika Atur Dewan Pengawas
Hal itulah, kata Donal, yang menyebabkan masyarakat sipil mendesak presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Apalagi, tidak ada aturan peralihan yang diberlakukan untuk perubahan Undang-undang ini.
"Bagaimana dengan proses hukum di antara UU ini berlaku sampai dewan pengawas dibentuk dan ditetapkan? Nggak ada masa transisi yang membahas ini. Dampaknya KPK vacum of power," kata Donal.