JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki wewenang untuk menunjuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa melibatkan Panitia Seleksi (Pansel).
Sebab, kata Yasonna, waktu pergantian pimpinan KPK sudah dekat, yaitu Desember 2019.
"Hanya untuk pertama kali ini dia (Dewan Pengawas) ditunjuk sepenuhnya oleh presiden supaya cepat, karena sekarang kan transisinya sebentar lagi. Supaya pada saat nanti komisioner yang baru dibentuk badan pengawasnya sudah terbentuk," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019).
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Berpotensi Ganggu Proses Penyelidikan
Kendati demikian, Yasonna mengatakan, presiden tetap bisa memutuskan menyeleksi Dewan Pengawas melalui panitia seleksi (Pansel) atau tidak.
"Terserah presiden (melalui pansel), kalau presiden menganggap bahwa itu masih bisa, silakan. Tetapi kewenangan itu sepenuhnya ada pada presiden," ujarnya.
Yasonna menjelaskan, untuk periode berikutnya, pemilihan dewan pengawas KPK tetap dilakukan melalui mekanisme pansel. Setelah itu, pemerintah akan mengkonsultasikan hasil pansel ke DPR.
Baca juga: Anggota Baleg: Presiden Harus Konsultasi dengan DPR untuk Pilih Dewan Pengawas KPK
Ia memastikan, bahwa DPR tak akan dilibatkan dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK.
"Tidak memilih, beda dengan komisioner KPK. dia tidak memilih, konsultasi. Yang namanya konsultasi tetap kewenangan ada di tangan presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Adapun pasal Pasal 37E ayat (9) mengatur bahwa dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon kepada DPR untuk dikonsultasikan.