Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nilai Permohonan Uji Formil dan Material UU KPK dari Mahasiswa Tak Jelas

Kompas.com - 14/10/2019, 16:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Mahkamah Konstitusi menilai, permohonan uji material dan formil UU KPK yang diajukan 25 advokat dan mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah tidak jelas.

Permohonan itu dinilai tidak memuat obyek lantaran dalam berkasnya pemohon hanya mencantumkan tanda titik-titik pada keterangan obyek gugatan.

Tanda titik yang dimaksud seharusnya diisi dengan nomor UU KPK. Namun, karena UU hasil revisi ini belum diresmikan pemerintah, belum ada nomor yang diberikan untuk UU tersebut.

"Permohonan ini harus jelas obyeknya. Obyek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik titik. Enggak boleh dititipkan ke MK nanti titik-titiknya diisi. Harus ada kejelasan obyeknya apa yang diajukan permohonan," kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Baca juga: MK Nilai Pemohon Uji Materil dan Formil UU KPK Tak Serius

Tidak hanya itu, hakim MK menilai bahwa pemohon belum menguraikan masalah yang menjadi dasar dilakukannya uji formil.

Sementara itu, dalam hal uji materil, permohonan pemohon dinilai belum punya keterkaitan yang kuat antara kedudukan hukum pemohon dengan kerugian yang ditimbulkan akibat UU KPK hasil revisi.

"Apakah ada kerugian akibat berlakunya norma dari suatu UU. Karena ini norma dewan pengawas, harus bisa menjelaskan soal itu, harus bisa dijelaskan pula apa bentuk kerugiannya, karena ini kan sesuatu yang belum berlaku," ujar Enny.

"Dan bagaimana kemudian hubungan kausalitasnya antara kerugian-kerugian itu dengan kerugian permohonan pengujian itu sendiri," ucap dia. 

MK masih memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Baca juga: UU KPK Belum Bernomor, MK Nilai Pemohon Uji Materi Terburu-buru

Masa perbaikan diberikan selama 14 hari, sebelum nantinya pemohon harus menyerahkan berkas permohonan hasil revisi ke MK.

Dalam sidang pendahulan yang digelar hari ini, pemohon mengajukan uji formil sekaligus uji material.

Uji formil dilakukan dengan dasar pengesahan UU KPK hasil revisi yang tidak kuorum oleh DPR, sedangkan uji material mempersoalkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a tentang pembentukan dewan pengawas KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com