Salin Artikel

MK Nilai Permohonan Uji Formil dan Material UU KPK dari Mahasiswa Tak Jelas

Permohonan itu dinilai tidak memuat obyek lantaran dalam berkasnya pemohon hanya mencantumkan tanda titik-titik pada keterangan obyek gugatan.

Tanda titik yang dimaksud seharusnya diisi dengan nomor UU KPK. Namun, karena UU hasil revisi ini belum diresmikan pemerintah, belum ada nomor yang diberikan untuk UU tersebut.

"Permohonan ini harus jelas obyeknya. Obyek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik titik. Enggak boleh dititipkan ke MK nanti titik-titiknya diisi. Harus ada kejelasan obyeknya apa yang diajukan permohonan," kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Tidak hanya itu, hakim MK menilai bahwa pemohon belum menguraikan masalah yang menjadi dasar dilakukannya uji formil.

Sementara itu, dalam hal uji materil, permohonan pemohon dinilai belum punya keterkaitan yang kuat antara kedudukan hukum pemohon dengan kerugian yang ditimbulkan akibat UU KPK hasil revisi.

"Apakah ada kerugian akibat berlakunya norma dari suatu UU. Karena ini norma dewan pengawas, harus bisa menjelaskan soal itu, harus bisa dijelaskan pula apa bentuk kerugiannya, karena ini kan sesuatu yang belum berlaku," ujar Enny.

"Dan bagaimana kemudian hubungan kausalitasnya antara kerugian-kerugian itu dengan kerugian permohonan pengujian itu sendiri," ucap dia. 

MK masih memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Masa perbaikan diberikan selama 14 hari, sebelum nantinya pemohon harus menyerahkan berkas permohonan hasil revisi ke MK.

Dalam sidang pendahulan yang digelar hari ini, pemohon mengajukan uji formil sekaligus uji material.

Uji formil dilakukan dengan dasar pengesahan UU KPK hasil revisi yang tidak kuorum oleh DPR, sedangkan uji material mempersoalkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a tentang pembentukan dewan pengawas KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/16182001/mk-nilai-permohonan-uji-formil-dan-material-uu-kpk-dari-mahasiswa-tak-jelas

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke