Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, UU KPK Digugat ke MK

Kompas.com - 14/10/2019, 13:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 advokat dan mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan uji materil dan formil Undang-Undang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konsitutsi (MK).

Permohonan itu dibacakan dalam sidang pendahuluan yang digelar MK, Senin (14/10/2019) siang.

"Ini adalah merupakan permohonan pengajuan formil dan materiil dari undang-undang, nomornya belum kami sampaikan, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wiwin Taslim, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan majelis hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ada Typo di UU KPK, Laode Duga akibat Dibahas Tergesa-gesa dan Tertutup

Wiwin mengatakan, ada kerugian konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi.

Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.

Sebab, UU ini disahkan tidak melalui rapat paripurna yang kuorum oleh DPR, sedangkan menurut peraturan, sebuah undang-undang itu bisa disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh.

Tetapi, dalam rapat paripurna 17 September 2019, anggota DPR yang hadir hanya 102 dari 560 orang. Oleh karenanya, UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Sekjen PDI-P: 14 Oktober UU KPK Belum Berlaku, Gimana Mau Keluarkan Perppu?

Sementara itu, dari sisi materiil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami, dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," ujar Wiwin.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf a tentang dewan pengawas KPK bertentangan denhan UUD 1945.

"Dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Wiwin.

Baca juga: Laode: Kami Sangat Berharap Presiden Terbitkan Perppu Tunda UU KPK

Dengan diajukannya uji formil dan materil ini, UU KPK hasil revisi telah diujikan oleh dua pemohon. Wiwin Taslim dan kawan-kawan adalah pemohon kedua yang menguji materi UU KPK.

Sebelumnya, pada akhir September lalu, 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia juga sudah mengajukan uji materiil dan formil UU KPK ke MK.

 

Kompas TV Pengangkatan rangkaian lintas rel terpadu atau LRT kloter pertama sudah selesai dilakukan Minggu (13/10/2019) siang tadi di Stasiun Harjamukti Cibubur. Rencananya uji coba LRT Jabodebek rute Cibubur-Cawang akan dilakukan 18 Oktober pekan depan. Lalu seperti apa rupa rangkaian LRT yang ditargetkan beroperasi komersil 2 tahun lagi ini? Berikut liputan Jurnalis KompasTV Cindy Permadi dan juru kamera Yogi Syahrevi. #LRT #Cibubur #PTINKA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com