Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK, Apa Maksudnya?

Kompas.com - 05/10/2019, 16:14 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penangguhan revisi UU KPK.

Perppu penangguhan itu berisi rencana pemerintah, DPR dan unsur terkait melakukan merevisi ulang pasal-pasal pada UU KPK demi meningkatkan kinerja lembaga antirasuah itu.

"Jadi, setelah revisi UU KPK diundangkan, Presiden keluarkan perppu penangguhan saja yang isinya KPK kini bekerja dengan UU KPK sebelum revisi dalam waktu satu tahun," ujar Bayu dalam diskusi polemik bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

"Selama satu tahun ke depannya, Presiden mengajak DPR, KPK dan masyarakat membahas lagi UU KPK," lanjut dia.

Baca juga: Demokrat Dukung jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Dengan jangka waktu perppu penangguhan selama satu tahun, proses legislasi UU KPK bisa dirumuskan kembali dengan menekankan mana saja pasal yang perlu disempurnakan.

Menurut dia, jangka waktu satu tahun cukup membuat UU KPK yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberantasan korupsi.

"Waktu satu tahun ini cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK sehingga kemudian ada konsensus nasional ada bagian-bagian mana yang perlu masuk dalam revisi dan mana yang dianggap melemahkan," jelas Bayu.

Ia mencontohkan, dalam era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ada dua Perppu penangguhan yang pernah dikeluarkan.

Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2005 mengenai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kedua, yaitu perppu Nomor 2 Tahun 2006 soal Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Kedua perppu itu dianggap SBY karena sarana dan prasarana UU-nya belum siap, jadi tanpa penolakan publik, Presiden SBY melihat ada yang belum siap, maka ditunda satu tahun. Penangguhan itu hal yang lazim," imbuh Bayu.

Baca juga: Mantan Ketua KPK: Tak Ada Konsekuensi Hukum karena Terbitkan Perppu

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa. Mereka menilai bahwa UU KPK hasil revisi itu melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Baca juga: Habiburokhman: Soal Perppu KPK, Kok Bisa Presiden Dimakzulkan?

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan perppu. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo menggelar sidang kabinet paripurna terakhir periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta. Sidang paripuna terakhir membahas evaluasi pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan persiapan implementasi APBN 2020.<br /> Dalam pembukaan sidang, presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pembantunya yang telah membantu presiden dan wakil presiden menjalankan program kabinet kerja. Presiden Jokowi pun mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai hingga saat ini.<br /> <br /> Tahun depan, di awal kabinet kerja jilid 2 sumber daya manusia akan jadi fokus.<br /> Pembangunan sdm akan berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur, yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com