Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eni Saragih Mengaku Ditanya Penyidik soal Keterlibatan Mekeng dalam Kasus Samin Tan

Kompas.com - 10/10/2019, 19:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku ditanya soal keterlibatan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam kasus Samin Tan ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/10/2019).

Eni mengatakan, salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan peran Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

"Ditanyakan memang karena itu sudah yang lalu sudah ditanyakan dan sudah jelas di persidangan saya yang lalu," kata Eni saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang.

Namun, Eni tak membeberkan lebih lanjut peran Mekeng dalam kasus tersebur ke hadapan awak media. Ia terlihat langsung menaiki mobil tahanan.

Baca juga: Setelah Diperiksa KPK, Eni Saragih Mengaku Ditanya soal Kesaksiannya di Persidangan

Eni mengatakan, dalam pemeriksaan ini, penyidik kembali menanyakan beberapa keterangan yang pernah diungkapkan Eni sebelumnya termasuk kesaksian Eni dalam persidangan kasus PLTU-1 Riau.

"Pertanyaan yang lalu yang mungkin penyidik perlu konsistensi dari jawaban-jawaban saya, itu saja. Jadi masih yang sama dan itu semuanya sudah saya berikan keterangan di persidangan juga," kata Eni.

Hari ini, Eni diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terminasi kontrak (PKP2B) di Kementerian ESDM untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Eni telah divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com