Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Ketahanan Siber juga Diajukan Masuk Prioritas Prolegnas

Kompas.com - 09/10/2019, 19:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan menyatakan, pemerintah akan inisiatif mengajukan Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) masuk di prolegnas prioritas DPR periode 2019-2024.

"Perlu masuk (prolegnas prioritas) karena kan kemarin RUU KKS sempat masuk prolegnas tapi tidak dibahas. Nanti pemerintah akan ajukan lagi agar RUU KKS bisa masuk prolegnas di DPR periode baru ini," ujar Samuel saat ditemui dalam diskusi nasional bertajuk "Kebijakan Keamanan Siber: Keamanan Negara vs Hak Publik" di gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Kominfo Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KKS

Samuel menambahkan, saat ini sejumlah poin-poin materi terkait RUU KKS masih tersebar di beberapa UU lainnya, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Telekomunikasi.

"Sejumlah poin yang terkait dengan keamanan siber masih tercecer di beberapa UU lainnya, seperti UU ITE dan Telekomunikasi. Jadi yang tercecer ini perlu kita perbaiki dan mengkaji lebih dalam," paparnya kemudian.

Baca juga: Pembahasan RUU KKS dan Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Beriringan

Ia menyebutkan, pihaknya memandang perlu RUU KKS masuk prolegnas prioritas periode 2019-2024 dengan membahas ulang sejumlah poin yang dinilai masih kurang.

"Perlunya masuk prolegnas kenapa, agar sanksi di bidang keamanan dan siber jadi lebih tegas. Kan selama ini aturan soal itu hanya di UU ITE dan beberapa pasal saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Panitia Khusus) RUU KKS Bambang Wuryanto mengatakan, RUU KKS resmi dibatalkan dan tidak bisa dilanjutkan ke periode berikutnya.

Baca juga: RUU KKS Dinilai Berpotensi Ancam Hak Privasi Individu

Sebab, kata Bambang, RUU KKS tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi.

"Legislasi ada tata beracaranya. Karena tata beracara yang diatur dalam UU ini tidak terpenuhi dalam tatib, maka ini di-drop," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (27/9).

"Tidak bisa di-carry over (dilanjutkan di periode berikutnya). Karena tidak bisa di-carry over, mulai dari nol lagi," ujar politisi PDI-P ini.

Baca juga: Pansus: RUU KKS Kemungkinan Dibahas Periode Berikutnya

Adapun RUU KKS saat ini mendapat penolakan luas dari masyarakat. Salah satu alasannya adalah RUU ini berpotensi melanggar hak warga negara.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, keberadaan RUU KKS bisa mengancam hak privasi individu.

"Kekhawatiran kita ketika RUU ini disahkan akan memberikan ruang yang sangat besar bagi otoritas untuk melakukan tindakan monitoring trafik data dan internet di Indonesia," kata Wahyudi Jumat (27/9).

Baca juga: DPR Dinilai Perlu Bahas RUU KKS dengan BSSN dan BIN

Misalnya, Pasal 47 dan 48 terkait kewenangan BSSN dalam deteksi dan identifikasi. Dalam pasal itu disebutkan bahwa BSSN mendapatkan kewenangan untuk memantau lalu lintas data dan internet.

"Nah tanpa batasan batasan yang ketat, detail dan memadai, potensi seperti ini akan bisa digunakan untuk tindakan abusive. Apalagi ketika kemudian monitoring ini dilakukan dengan teknologi yang bisa mengidentifikasi perilaku orang per orang," ujar dia.

Kompas TV Berada dalam jeruji penjara tak menghalangi praktik penipuan online, modus yang digunakan adalah menawarkan mobil lelang melalui media sosial dan pesan singkat atau SMS. Direktorat tindak pidana siber bareskrim polri mengungkap penipuan online beromzet lebih dari satu miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com