Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Laporan Kekerasan Jurnalis. Alasan Polisi Dinilai Berbelit-belit

Kompas.com - 09/10/2019, 17:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menolak laporan dua jurnalis yang mengalami tindak kekerasan oleh diduga oknum kepolisian ketika meliput demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, 25 hingga 30 September 2019 lalu.

Jurnalis Tirto.id Haris Prabowo dan jurnalis Narasi TV Vany Fitria awalnya melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pelaporan keduanya didampingi Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bidang Pers Ade Wahyudin.

"Tapi, karena pasal yang kami adukan ini adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, penyidik di Krimum dan Krimsus menyarankan kami melaporkan ke Mabes Polri. Akhirnya, hari ini kami datanglah ke SPKT Bareskrim Polri," ujar Erick, setelah keluar dari ruangan laporan, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Tak Hanya Saat Demo, Ini Catatan Kekerasan Jurnalis Selama 5 Tahun Terakhir

Rupanya, petugas SPKT Bareskrim Polri kembali menolak laporan itu.

"Alasannya berbelit-belit. Salah satunya, dibilang bahwa alat buktinya belum cukup," ujar Erick.

Padahal, Haris dan Vani datang membawa sejumlah dokumen yang dapat menunjukkan bahwa mereka jadi korban tindak kekerasan. Menurut Erick, semestinya tidak ada alasan laporan mereka tidak diterima.

"Lagipula, sebenarnya tidak usah bawa alat bukti enggak apa-apa. Itu adalah salah satu tugasnya penyidik kan," ujar Erick.

Petugas SPKT Bareskrim Polri menyarankan Haris dan Vani melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Alasannya, pihak terlapor adalah anggota kepolisian.

Kini, keduanya didampingi kuasa hukum sedang membuat laporan ke Propam Polri yang masih terletak di dalam kompleks Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Arogansi Polisi Dinilai Bisa Turunkan Kepercayaan Publik pada Polri

Erick menambahkan, pihaknya sengaja mencantumkan pasal pada UU Pers di dalam laporannya. Pihaknya sekaligus ingin menguji apakah UU Pers masih ampuh untuk memperjuangkan kebebasan pers di hadapan hukum atau tidak.

"Biasanya, kalau laporan kekerasan jurnalis, kami sertakan pasal 170 KUHP. Tapi, kami ingin coba pakai pasal ini dulu, apakah UU Pers ini masih ampuh melindungi kebebasan pers? Sejauh ini, fakta yang kami temui, tidak," ujar Erick.

Rencananya, selain mengadu ke polisi, dua jurnalis tersebut juga akan mengadu ke Komnas HAM serta Ombudsman RI. 

 

Kompas TV Partai Gerindra menawarkan konsep ketahanan pangan kepada Presiden Joko Widodo. Gerinda pun tidak menutup peluang jika mendapat tawaran sebagai Menteri Pertanian sesuai konsep ketahanan pangan yang ditawarkan ke pemerintah. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco mengakui ada komunikasi dengan pemerintahan Jokowi. Namun tidak soal posisi Menteri Pertahanan atau Menkopolhukam. Melainkan soal ketahanan pangan yang berkaitan dengan posisi Menteri Pertanian. Sufmi menyatakan jika ada tawaran masuk kabinet maka akan diputuskan dalam rakornas Gerindra. #Gerindra #MenteriPertanian #JokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com