JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan. Nasdem ingin RUU ini tuntas dalam waktu singkat.
"Karena tiap tahun angka kekerasan seksual terus meningkat," kata Ketua DPP Nasdem bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini dalam siaran pers, Rabu (9/10/2019).
Mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu menegaskan, titik fokus dalam RUU PKS adalah pada korban kekerasan seksual. Hal itu perlu lebih disosialisasikan kepada masyarakat karena berarti negara hadir untuk para korban.
Baca juga: Menteri Perlindungan Perempuan Minta DPR Segera Rampungkan RUU PKS
Hal senada dikatakan anggota DPR Fraksi Partai NasDem Ary Egahni. Menurut dia, RUU PKS darurat untuk disahkan menjadi undang-undang mengingat kekerasan seksual masih terjadi di tengah masyarakat.
"Banyak kasus ayah kandung melakukan kekerasan kepada anaknya sendiri tidak dikenai hukuman karena dari pihak keluarga, bahkan istrinya memberikan perlindungan kepada pelaku," kata Ary.
Dengan adanya RUU PKS, kata dia, para pelaku tindak kekerasan seksual bisa dijerat hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah ini berharap RUU PKS dapat disosialisasikan di tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat memahami tentang pentingnya RUU PKS ini.
"Kita melihat kekerasan seksual timbul multidimensional karena sumber daya manusia yang sangat rendah. Sumber daya manusia yang rendah dan miskin secara akademik miskin secara ekonomi dan miskin juga secara spiritual sehingga enggak mengerti rambu-rambu sehingga terjadi kekerasan seksual," kata Ary.
Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Taufik Basari juga mengatakan, RUU PKS ini harus segera di dibahas untuk diundangkan. Sebab, RUU ini sangat penting buat perjalanan bangsa.
Dia berharap, fraksi Partai Nasdem di DPR menjadi motor penggerak untuk membahas masalah RUU PKS ini.
Baca juga: Ketua DPR Perempuan Pertama, Puan Diharapkan Percepat Pengesahan RUU PKS
"Kita ingin membangun keadaban bernegara serta kita ingin membangun paradigma yang anti patriarki, paradigma yang selama ini menganggap perempuan kelas dua," kata Tobas, sapaan akrabnya.
Pembahasan RUU PKS yang diinisiasi 2017, namun gagal disahkan menjadi UU sampai akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019.
Pembahasan akan dilanjutkan pada DPR periode saat ini. DPR dan pemerintah telah sepakat membentuk Tim Perumus.
Tim tersebut bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU PKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.