JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Azriana menyatakan, penundaan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak ada relevansinya hanya karena Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga ditunda oleh DPR periode 2014-2019.
"Kalau RKUHP punya masalah sehingga harus ditunda, kenapa RUU PKS juga harus ditunda. Padahal tidak ada relevansinya menunda RUU PKS hanya karena RKUHP belum disahkan," ujar Azriana dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Menurut Azriana, alasan DPR menunda RUU PKS tersebut hanya mengada-ada. Penundaan tersebut pun dianggap sebagai sebuah kemunduran gerakan perempuan.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR Baru Masukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas
Ia menuturkan, kemajuan perlindungan terhadap perempuan kini dihalangi dengan penundaan RUU PKS.
Padahal, seperti diungkapkan Arziana, pasal-pasal dalam RUU PKS berusaha melindungi korban, baik lelaki maupun perempuan, dari segala bentuk kekerasan seksual serta mencakup tindak pidana yang belum termuat dalam KUHP dan undang-undang lainnya.
"Justru RUU PKS ini ingin menjawab keterbatasan RKUHP. Sekarang RKUHP ini ditunda, sementara RUU PKS yang ingin menjawab keterbatasan RKUHP. Seharusnya RUU PKS bisa diwujudkan untuk keadilan korban," ungkapnya kemudian.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta DPR Bikin Pansus Lintas Komisi Rampungkan RUU PKS
Ia mencontohkan, Pasal 11 RUU PKS menyebutkan sembilan macam bentuk kekerasan seksual, termasuk di dalamnya pemaksaan perkawinan.
"Dalam KUHP yang berlaku sekarang, materi tersebut belum merupakan delik pidana," imbuhnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai RUU PKS berkaitan erat dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca juga: Politisi Golkar: Penundaan Pengesahan RUU PKS Erat Kaitannya dengan RKUHP
Karenanya, pengesahan RUU PKS juga akan mengikuti pengesahan RKUHP yang tertunda.
"Kita menyepakati untuk perspektif korban terkait dengan payung hukum bagi tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya kami sepakati. Namun kita harus menyesuaikan dengan semangat dari atau hal yang diatur dalan terutama UU induknya yaitu RUU KUHP," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Namun kita tahu bahwa RKUHP sampai saat ini kan sesungguhnya belum disahkan sebagai payung atau induk dari tindak pidana seperti kekerasan seksual," lanjut dia.