BINTAN, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera dirampungkan.
Yohana mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan anggota DPR RI yang baru dilantik untuk segera membahas RUU ini.
"Kami tetap mendorong rancangan Undang-Undang PKS segera dijadikan UU. Namun, sampai sekarang belum ada karena belum disetujui, belum dibahas secara khusus oleh DPR dan pemerintah," kata Yohan setelah meresmikan rumah perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri di Kota Bintan, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019).
"Secara resmi akan dibicarakan periode berikut, yaitu pada anggota DPR yang baru," kata dia.
Baca juga: Permintaan Maaf Komnas Perempuan soal RUU PKS...
Menurut Yohana, penting bagi Indonesia memiliki undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Sebab, hingga saat ini kekerasan seksual masih terus terjadi.
Ia menyebut, satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual.
Kekerasan yang dialami tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga psikis.
"Kalau dilihat dari survei dengan Badan Pusat Statistik (BPS), satu dari tiga perempuan sempat mengalami kekerasan dalam segala bentuk," kata Yohana.
Tidak hanya itu, Yohana mengatakan, satu dari tujuh anak laki-laki juga pernah mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut RUU PKS sebagai Pelengkap RKUHP
Ia menyimpulkan, kekerasan seksual tidak hanya bisa terjadi pada perempuan, tetapi juga laki-laki. Tidak hanya bisa terjadi pada orang dewasa, tetapi anak-anak pula.
`
"Saya mohon agar tidak ada lagi kekerasan baik psikis, fisik, seksual dan kekerasan lainnya dalam bentuk lainnya," ujar dia.