Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar: Penundaan Pengesahan RUU PKS Erat Kaitannya dengan RKUHP

Kompas.com - 26/09/2019, 17:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) berkaitan erat dengan RKUHP.

Karenanya, pengesahan RUU PKS juga akan mengikuti pengesahan RKUHP yang tertunda.

"Kita menyepakati untuk perspektif korban terkait dengan payung hukum bagi tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya kami sepakati. Namun kita harus menyesuaikan dengan semangat dari atau hal yang diatur dalan terutama UU induknya yaitu RUU KUHP," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Namun kita tahu bahwa RKUHP sampai saat ini kan sesungguhnya belum disahkan sebagai payung atau induk dari tindak pidana seperti kekerasan seksual," lanjut dia.

Baca juga: RUU PKS Belum Bisa Disahkan, DPR Minta Mahasiswa Bersabar

Ace menambahkan pada pembahasan RUU PKS di periode 2019-2024, DPR akan masuk lebih dalam pada pembobotan hukuman atas kekerasan seksual serta mendetailkan kasus-kasusnya.

Selain itu, Komisi VIII nantinya akan terus menyinkronkan pembahasan RUU PKS dengan pembahasan RKUHP pada periode berikutnya.

"Karena sesungguhnya apa yang dilakukan oleh kami adalah mencoba untuk terus menyinkronkan RUU Kekerasan Seksual dengan UU KUHP, sebagai UU induknya," lanjut politisi Golkar itu.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak akan disahkan oleh DPR pada periode 2014-2019.

Sebab, menurut dia, waktu kerja yang akan segera berakhir, tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU PKS.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019).

Bambang mengatakan, pembahasan RUU PKS akan dilanjutkan oleh anggota dewan periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

Baca juga: Ketua DPR Pastikan RUU PKS Tak Disahkan pada Periode ini

Bambang menjelaskan, saat ini DPR bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah disahkannya revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (PPP).

Lebih lanjut, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat membentuk tim perumus (Timus) RUU PKS yang akan mulai bekerja pada periode mendatang.

"Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek," ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com