JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) berkaitan erat dengan RKUHP.
Karenanya, pengesahan RUU PKS juga akan mengikuti pengesahan RKUHP yang tertunda.
"Kita menyepakati untuk perspektif korban terkait dengan payung hukum bagi tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya kami sepakati. Namun kita harus menyesuaikan dengan semangat dari atau hal yang diatur dalan terutama UU induknya yaitu RUU KUHP," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Namun kita tahu bahwa RKUHP sampai saat ini kan sesungguhnya belum disahkan sebagai payung atau induk dari tindak pidana seperti kekerasan seksual," lanjut dia.
Baca juga: RUU PKS Belum Bisa Disahkan, DPR Minta Mahasiswa Bersabar
Ace menambahkan pada pembahasan RUU PKS di periode 2019-2024, DPR akan masuk lebih dalam pada pembobotan hukuman atas kekerasan seksual serta mendetailkan kasus-kasusnya.
Selain itu, Komisi VIII nantinya akan terus menyinkronkan pembahasan RUU PKS dengan pembahasan RKUHP pada periode berikutnya.
"Karena sesungguhnya apa yang dilakukan oleh kami adalah mencoba untuk terus menyinkronkan RUU Kekerasan Seksual dengan UU KUHP, sebagai UU induknya," lanjut politisi Golkar itu.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak akan disahkan oleh DPR pada periode 2014-2019.
Sebab, menurut dia, waktu kerja yang akan segera berakhir, tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU PKS.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019).
Bambang mengatakan, pembahasan RUU PKS akan dilanjutkan oleh anggota dewan periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
Baca juga: Ketua DPR Pastikan RUU PKS Tak Disahkan pada Periode ini
Bambang menjelaskan, saat ini DPR bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah disahkannya revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (PPP).
Lebih lanjut, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat membentuk tim perumus (Timus) RUU PKS yang akan mulai bekerja pada periode mendatang.
"Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek," ujarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.