Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 5 Tahun Penjara, Terkejutnya Sofyan Basir dan Keyakinan Jaksa

Kompas.com - 08/10/2019, 07:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin (7/10/2019).

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim agar menyatakan, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Menurut jaksa, hal yang meringankan Sofyan adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Keyakinan jaksa

Jaksa meyakini Sofyan telah memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sofyan dianggap jaksa membantu transaksi dugaan suap yang melibatkan Kotjo dan Eni dalam proyek itu. Sofyan dinilai sudah memfasilitasi mereka dalam kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

"Terdakwa telah mempertemukan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU MT Riau-1," kata jaksa Ronald.

Jaksa memaparkan, pada persidangan telah muncul fakta bahwa sekitar Juli 2017, Sofyan mempertemukan Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd, Eni Maulani Saragih dengan Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN.

Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Sofyan meminta Supangkat untuk menjelaskan mengenai mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres No 4 tahun 2016.

Perpres itu merupakan acuan bagi perusahaan untuk menginstruksikan anak usaha menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Syaratnya, kepemilikan saham anak usaha PT PLN minimal 51 persen.

Jaksa memandang, Sofyan turut mengizinkan Kotjo dan Eni berbicara lebih lanjut bersama Supangkat untuk membahas proyek itu.

Sofyan, lanjut jaksa, juga kerap kali bertemu dengan Kotjo dan Eni di sejumlah tempat, seperti BRI Lounge, restoran Arkaida, kediaman Sofyan dan kantor pusat PT PLN.

"Terdakwa mengarahkan Nicke Widyawati yang pada saat itu menjawab selaku Direktur Perencanaan PT PLN untuk tetap memasukkan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2x300 MW di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero)," ujar jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com