JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menangis saat ditanya tim penasihat hukum soal apa yang diharapkannya dalam persidangan, Senin (23/9/2019).
Sofyan sedang menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa. Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Harapan kami, bebas. Tidak ada sanksi apa pun bagi kami dan kami akan buktikan besok. Apa yang kami ucapkan ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Bagi kami diskusi, bagimana industri murah, tidak ada lagi pengangguran, tidak ada lagi PHK, itu orientasi-orientasi kami," kata Sofyan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/9/2019).
Ia mengaku tidak menyangka bisa terjerat dalam pusaran kasus PLTU Riau-1 ini.
Baca juga: Sidang Sofyan Basir, Ahli Pidana Sebut Unsur Pembantuan dalam Kejahatan Bersifat Alternatif
Secara pribadi, Sofyan tak bermaksud terlibat, apalagi memfasilitasi transaksi suap pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Meski ia mengakui bahwa ada sejumlah pertemuan dengan mereka, Sofyan menegaskan tak ada niat memfasilitasi mereka dalam transaksi suap.
"Tidak ada niat kami apa pun, apalagi berdiskusi ada orang mau mendapat uang, tidak ada, lari kami, sekuat tenaga untuk mendapat proyek ini dari direksi. Adik-adik saya (jajaran PT PLN) seperti sampah dihinakan," kata Sofyan.
Menurut Sofyan, keterlibatan dirinya membahas proyek PLTU Riau-1 bersama Kotjo pada dasarnya murni untuk tujuan bisnis dan mewujudkan program listrik 35.000 megawatt.
Ia menyayangkan bahwa upaya merealisasikan proyek itu harus tercoreng dengan niat pihak lain yang mengambil keuntungan.
"Karena kalau akal sehat dipakai, tidak akan terjadi saya duduk di sini. Yang jelas tidak ada niat kami satu titik pun, tidak terbersit pun mengkhianati institusi negara, kami diberikan sangat cukup," kata dia.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Dosen Universitas Trisakti sebagai Ahli di Sidang Sofyan Basir
Ia juga mengaku tak tahu soal pembahasan fee di antara Kotjo, Eni dan Idrus. Sofyan membantah membantu Kotjo karena diperintah mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Demi allah saya tidak tahu kaitan Kotjo sama Novanto, sama sekali. Saya pun tidak dekat dengan Setya Novanto. Saya hormati Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. Karena kan saya datang untuk PLN, stakeholders semua saya dekati untuk PLN," kata dia.
"Semata-mata bisnis karena kami badan usaha milik negara. Kami punya tuntutan profit, investasi," ucap dia.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.