Dari tugas tersebut tidak ada yang istimewa. Sebab itu patut dicurigai bahwa penambahan pimpinan MPR barangkali hanya mengerucut pada satu faktor: “menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR”.
Fenomena akomodasi bagi-bagi jatah atas kepentingan antar fraksi ini merupakan preseden buruk bagi kelangsungan kinerja lembaga MPR ke depan.
Bila bersandar pada fakta derertan historis kisruh awal UU MD3 antara KMP-KIH, nyatanya usulan penambahan jumlah pimpinan MPR memang tidak secara susbtansial dimaksudkan untuk efektifitas dan penopang produktivitas kerja lembaga, melainkan hanya untuk meredam hasrat kuasa antar fraksi semata.
Realitas ini tentu sangat berbahaya bagi orientasi paradigma MPR sebagai representasi majelis kedaulatan rakyat.
Alih-alih memperhatikan kepentingan rakyat, mendengarkan aspirasi mereka, MPR kita sibuk untuk urusan adu kuasa jabatan.
Logika menambah pimpinan sebagai syarat menopang kinerja lembaga tidak dapat diterima oleh nalar publik.
Sebab pada akhirnya, kualitas lembaga ditentukan oleh isi kepala anggota secara keseluruhan. Pimpinan hanyalah struktur artifisial lembaga.
Dengan berbagai impak yang telah dipaparkan, penambahan jumlah pimpinan MPR niscaya akan lebih banyak melahirkan mudharat ketimbang asas manfaat kelembagaan.
Kengototan antar fraksi di MPR menambah kursi pimpinan merupakan cerminan disorientasi sikap wakil rakyat.
Sebab aspek-aspek pemantapan suprastruktur lembaga sebagai penopang kinerja, tidak relevan dan tidak sinkron apabila dilakukan melalui penambahan kursi pimpinan.
Justru restrukturisasi ini kian memberatkan cost anggaran negara dalam membiaya seluruh fasilitas dan tunjangan pimpinan baru.
Sementara banyak-sedikitnya jumlah pimpinan MPR bukan parameter dan bukan jaminan akan tercapainya target-target konstitusi.
Karenanya, ke depan, penambahan jumlah pimpinan harus ditinjau ulang dengan berdasarkan asas manfaat, efisiensi dan efektifitas kerja lembaga.
MPR harus membuka mata, banyak persoalan terkait kedaulatan rakyat yang lebih serius nan subtil untuk diselesaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.