Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Grup WhatsApp Pelajar STM: Penetapan 7 Tersangka dan Bantahan Keterlibatan Oknum Polisi

Kompas.com - 04/10/2019, 09:09 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak yang menjadi tersangka terkait WhatsApp Group (WAG) pelajar STM bertambah per Kamis (3/10/2019) kemarin.

Unggahan mengenai WAG pelajar STM terkait demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR ini viral di media sosial. 

Nama WAG yang viral itu beragam, misalnya “G30S STM ALLBASE” dan “STM SEJABODETABEK".

Dalam percakapan itu, para anggota grup banyak mengeluhkan tentang kondisi pasca-aksi demonstrasi yang ternyata tidak diberi uang sebagaimana dijanjikan koordinator sebelumnya.

“Ayolah kita pulang aja, kagak ada duitnya juga ini mah udah gitu dibilang provokator juga pula,” tulis salah satu kontak di sebuah WAG.

Baca juga: Babak Baru Kasus Viralnya Grup WhatsApp Pelajar STM yang Bahas Bayaran Demo...

Warganet juga ramai memperbincangkan nomor-nomor yang tertera di grup tersebut karena diduga milik anggota kepolisian.

Beredar pula tangkapan layar oknum yang diduga pemilik nomor tersebut berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Truecaller dan Getcontact.

Menanggapi hal itu, polisi mengadakan konferensi pers pada Rabu (2/10/2019).

Aparat telah mengamankan tujuh orang terkait grup WA ini. Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya jadi tersangka. 

Pada konferensi pers Kamis kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menyampaikan perkembangan terbaru kasus itu sebagai berikut: 

7 tersangka

Polisi telah menetapkan ketujuh orang yang diamankan tersebut sebagai tersangka.

"Sekali lagi saya tegaskan, sudah tujuh orang yang diperiksa dan mereka ini berstatus tersangka," kata Asep di di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Sslatan, Kamis.

Baca juga: Ini Motif 7 Orang yang Diamankan Terkait Grup WA Pelajar STM Menurut Polisi

Aparat kemudian menerapkan diversi dikarenakan sebagian besar yang diamankan masih di bawah umur.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara yang melibatkan anak di bawah umur, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com