Unggahan mengenai WAG pelajar STM terkait demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR ini viral di media sosial.
Nama WAG yang viral itu beragam, misalnya “G30S STM ALLBASE” dan “STM SEJABODETABEK".
Dalam percakapan itu, para anggota grup banyak mengeluhkan tentang kondisi pasca-aksi demonstrasi yang ternyata tidak diberi uang sebagaimana dijanjikan koordinator sebelumnya.
“Ayolah kita pulang aja, kagak ada duitnya juga ini mah udah gitu dibilang provokator juga pula,” tulis salah satu kontak di sebuah WAG.
Warganet juga ramai memperbincangkan nomor-nomor yang tertera di grup tersebut karena diduga milik anggota kepolisian.
Beredar pula tangkapan layar oknum yang diduga pemilik nomor tersebut berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Truecaller dan Getcontact.
Menanggapi hal itu, polisi mengadakan konferensi pers pada Rabu (2/10/2019).
Aparat telah mengamankan tujuh orang terkait grup WA ini. Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya jadi tersangka.
Pada konferensi pers Kamis kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menyampaikan perkembangan terbaru kasus itu sebagai berikut:
7 tersangka
Polisi telah menetapkan ketujuh orang yang diamankan tersebut sebagai tersangka.
"Sekali lagi saya tegaskan, sudah tujuh orang yang diperiksa dan mereka ini berstatus tersangka," kata Asep di di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Sslatan, Kamis.
Aparat kemudian menerapkan diversi dikarenakan sebagian besar yang diamankan masih di bawah umur.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara yang melibatkan anak di bawah umur, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tujuh orang yang diamankan dalam kasus itu yakni berinisial RO, MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI.
Dari tujuh orang itu, ada dua orang dewasa, yakni MAM (29) dan DI (32). Sementara itu, sisanya berusia di bawah umur.
Awalnya, hanya RO yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan kreator WAG bernama "STM/K bersatu".
RO dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik secara lisan maupun tulisan. Ancaman hukuman yakni maksimal enam tahun penjara.
MPS diamankan di daerah Garut. Ia merupakan admin WAG "STM-SMK SENUSANTARA".
Sementara, WR menjadi admin WAG "SMK STM SEJABODETABEK". Ia merupakan pelajar di daerah Bogor.
Lalu, DH, seorang pelajar di Bogor, merupakan admin WAG "JABODETABEK DEEMOKRASI".
Berikutnya, polisi mengamankan MAM di Subang, yang bekerja sebagai pedagang. Ia merupakan anggota WAG "STM Sejabodetabek".
Terakhir, di Batu, Malang, Jawa Timur, polisi mengamankan dua orang yaitu KS dan DI.
KS berstatus pelajar, sedangkan DI bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya merupakan admin WAG "SMK STM seJabodetabek".
Bantah keterlibatan oknum polisi
Ketika unggahan itu mulai viral di media sosial, polisi sempat membantah keterlibatan anggota polisi dalam grup tersebut.
Pada Kamis kemarin, polisi kembali membantah dugaan keterlibatan tersebut.
Asep berdalih, langkah penegakan hukum yang telah dilakukan membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan polisi dalam WAG itu.
"Pemeriksaan ini tentunya sudah menegaskan kembali, apa yang disebut viral, kita tidak menemukan arah ke sana," kata Asep.
"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa dugaan adanya keterlibatan kepolisian di dalam WAG itu dengan penangkapan-penangkapan ini jelas tidak ada, sekali lagi tidak ada," kata dia lagi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kata Asep, masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/09090921/viral-grup-whatsapp-pelajar-stm-penetapan-7-tersangka-dan-bantahan