Yasonna Laoly yang baru saja mundur dari Menteri Hukum dan HAM juga berpendapat sama. Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK.
"Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.
Baca juga: Ada Korban Tewas, Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK
Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini diketok. Yasonna meminta masyarakat tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK.
Ia juga meminta masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan perppu.
"Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja," kata Yasonna.
"Jalankan dululah, lihat kalau nanti (kinerja KPK) tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suuzon," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.