Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Korban Tewas, Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 02/10/2019, 14:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penerbitan UU KPK sudah termasuk mendesak mengingat adanya korban tewas yang jatuh dalam unjuk rasa menuntut penerbitan Perppu KPK.

"Kenapa perppu? Ya karena keadaan sudah mendesak. Coba bayangkan, sudah ada meninggal loh, meninggal, saya enggak tahu berapa harga nyawa," kata Zainal dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Rabu (2/10/2019).

Menurut Zainal, hal itu menjadi pertanyaan mengingat Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan empat buah perppu sebelumnya.

Baca juga: Kisah Feri Amsari Bertemu Jokowi dan Bicarakan Perppu, Presiden Bersama Rakyat atau Partai?

Padahal, menurut Zainal, Jokowi tidak mendapat tekanan besar dari publik dalam menerbitkan empat perppu tersebut sebagaimana tekanan publik untuk menerbitkan Perppu KPK saat ini.

"Di perppu-perppu ini tidak ada yang namanya orang mati, enggak ada partai yang protes keras-keras," kata Zainal.

"Urgensinya tidak begitu urgent, ini sekarang ada yang mati untuk memperjuangkan Undang-Undang KPK untuk tidak direvisi," ujar dia.

Adapun, sejumlah perppu yang dirilis Jokowi itu adalah Perppu KPK (2015), Perppu Kebiri (2016), Perppu Akses Informasi Pajak (2017), dan Perppu Ormas (2017).

Baca juga: Perppu KPK yang Tak Disukai Partai Koalisi Jokowi dan Ditolak Kalla...

Di samping itu, Zainal menilai Jokowi mesti mengeluarkan Perppu KPK sebagai wujud penunaian janji kampanyenya untuk memperkuat KPK.

"Presiden itu menjanjikan akan menguatkan KPK dan menyelamatkan pemberantasan korupsi. Ketika ada di hadapannya undang-undang yang bermasalah, saya sebagai pemilih boleh dong saya menagih presiden saya," kata Zainal.

Jokowi yang sebelumnya sempat menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Jokowi Bisa Lakukan 2 Hal jika Ditentang Partai

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Adapun terdapat dua mahsiswa Universitas Halu Oleo, Randi dan Yusuf Kardawi, yang tewas tertembak saat mengikuti unjuk rasa menuntut penerbitan Perppu KPK di Kendari pada Kamis lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com