Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Korban Tewas, Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 02/10/2019, 14:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penerbitan UU KPK sudah termasuk mendesak mengingat adanya korban tewas yang jatuh dalam unjuk rasa menuntut penerbitan Perppu KPK.

"Kenapa perppu? Ya karena keadaan sudah mendesak. Coba bayangkan, sudah ada meninggal loh, meninggal, saya enggak tahu berapa harga nyawa," kata Zainal dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Rabu (2/10/2019).

Menurut Zainal, hal itu menjadi pertanyaan mengingat Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan empat buah perppu sebelumnya.

Baca juga: Kisah Feri Amsari Bertemu Jokowi dan Bicarakan Perppu, Presiden Bersama Rakyat atau Partai?

Padahal, menurut Zainal, Jokowi tidak mendapat tekanan besar dari publik dalam menerbitkan empat perppu tersebut sebagaimana tekanan publik untuk menerbitkan Perppu KPK saat ini.

"Di perppu-perppu ini tidak ada yang namanya orang mati, enggak ada partai yang protes keras-keras," kata Zainal.

"Urgensinya tidak begitu urgent, ini sekarang ada yang mati untuk memperjuangkan Undang-Undang KPK untuk tidak direvisi," ujar dia.

Adapun, sejumlah perppu yang dirilis Jokowi itu adalah Perppu KPK (2015), Perppu Kebiri (2016), Perppu Akses Informasi Pajak (2017), dan Perppu Ormas (2017).

Baca juga: Perppu KPK yang Tak Disukai Partai Koalisi Jokowi dan Ditolak Kalla...

Di samping itu, Zainal menilai Jokowi mesti mengeluarkan Perppu KPK sebagai wujud penunaian janji kampanyenya untuk memperkuat KPK.

"Presiden itu menjanjikan akan menguatkan KPK dan menyelamatkan pemberantasan korupsi. Ketika ada di hadapannya undang-undang yang bermasalah, saya sebagai pemilih boleh dong saya menagih presiden saya," kata Zainal.

Jokowi yang sebelumnya sempat menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Jokowi Bisa Lakukan 2 Hal jika Ditentang Partai

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Adapun terdapat dua mahsiswa Universitas Halu Oleo, Randi dan Yusuf Kardawi, yang tewas tertembak saat mengikuti unjuk rasa menuntut penerbitan Perppu KPK di Kendari pada Kamis lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com