Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi La Nyalla Mattalitti, Ketua DPD yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi...

Kompas.com - 02/10/2019, 10:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - La Nyalla Mattalitti terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masa jabatan 2019-2024.

Ia terpilih melalui mekanisme voting 134 anggota DPD yang hadir dalam rapat paripurna ketiga dengan agenda pemilihan ketua DPD.

Dalam voting itu, La Nyalla meraih 47 suara.

Sebelum melenggang ke Senayan, La Nyalla merupakan sosok kontroversial, baik terkait persoalan hukum maupun masalah politik. 

Mantan Ketua Umum PSSI itu pernah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016.

Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Baca juga: Jadi Ketua DPD, Ini Profil dan Harta Kekayaan La Nyalla Mattalitti

La Nyalla menilai, status tersangka untuk dirinya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dana hibah tidak mendasar.

"Itu semua pesanan, silakan saja, suka-suka mereka," kata La Nyalla dalam pesan media sosial kepada media, Jumat (18/3/2016).

Selama proses hukum, La Nyalla sempat dicari-cari karena kabur ke Singapura hingga akhirnya dideportasi.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan.

Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

Namun, Kejati Jatim tak patah arang. Pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.

Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.

Atas penetapan kembali dirinya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan lagi gugatan praperadilan.

Untuk kedua kali, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya.

Baca juga: 3 Tahun Diblokir, Kejati Jatim Proses Pembukaan Rekening La Nyalla

Kejati Jatim saat itu memastikan akan terus mengejar La Nyalla dan membawanya ke pengadilan.

Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.

Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu.

"100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ucap Maruli.

Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka.

Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016.

Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan. Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dibidik KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com