JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Nasdem menyiratkan akan mendukung langkah Presiden Joko Widodo soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, Fraksi Nasdem di DPR akan mendukung setiap kebijakan Jokowi.
"Perppu itu domain presiden. Kita belum tahu Pak Jokowi akan membuat apa, yang pasti Fraksi Nasdem sejak 2014 sampai sekarang bahkan sampai 2024 akan mendukung kebijakan presiden," kata Plate di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019).
Baca juga: Unjuk Rasa Telan Korban Jiwa, Presiden Didesak Jangan Tunda Perppu KPK
Saat kembali ditanya apakah Nasdem akan mendukung langkah Jokowi menerbitkan perppu KPK, Plate mengingatkan agar tidak berandai-andai.
Plate menegaskan, Jokowi belum pasti akan menerbitkan perppu KPK. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk bersabar dan tak menekan Jokowi agar segera menerbitkan perppu KPK.
"Berikan kesempatan kepada presiden untuk mempertimbangkan dengan matang, untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, bukan kepentingan satu dua kelompok. Ada kelompok yang protes, ada kelompok yang dukung, itu rakyat semuanya," ujar Plate.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, belakangan mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Baca juga: Jika Keluarkan Perppu KPK, Benarkah Jokowi Tak Hormati DPR?
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka. Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.