JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Ray Rangkuti meminta Jokowi tak membuat keputusan terlalu lama karena sudah muncul korban jiwa dari aksi unjuk rasa yang dilakukan di sejumlah daerah.
"Presiden katakan akan pertimbangkan perppu. Saran saya jangan tunda lagi. Korban sudah muncul, eskalasi kekerasan meningkat. Saran saya keluarkan saja perppu atas pertimbangan keamanan," kata Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Sampai saat ini setidaknya sudah ada tiga korban meninggal dunia akibat unjuk rasa.
Baca juga: Mundurnya Menkumham di Tengah Polemik UU KPK dan Pertimbangan Perppu
Pertama, seorang mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo bernama Randi (21). Dia dinyatakan meninggal karena mengalami luka tembak di dada sebelah kanan.
Menyusul Randi, mahasiswa Muhammad Yusuf Kardawi (19), mahasiswa teknik sipil Universitas Halu Oleo, yang juga meninggal dunia akibat luka benturan tak beraturan di kepala.
Ketiga, seorang demonstran yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia di bilangan Slipi, Jakarta Barat. Namun, polisi menyebut, demonstran itu meninggal dunia akibat kekurangan oksigen, bukan akibat tindak kekerasan aparat.
Selain korban jiwa, aksi unjuk rasa juga membuat ratusan mahasiswa luka-luka karena bentrok dengan aparat.
Baca juga: Apa Mundurnya Yasonna Berdampak pada Perppu KPK? Ini Jawaban Istana
Ray mengingatkan bahwa sebelum revisi UU KPK disahkan oleh pemerintah dan DPR, dosen dari sejumlah perguruan tinggi sudah dengan tegas menolaknya. Begitu juga kelompok aktivis antikorupsi yang menilai revisi bisa melemahkan KPK.
Namun, saat itu Pesiden Jokowi dan DPR bergeming dan tetap mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU. Menurut Ray, inilah salah satu yang memicu kemarahan mahasiswa.
"Demo besar-besaran ini karena adanya pengabaian suara rakyat. Sebelum UU KPK disahkan, ribuan dosen dan akademisi tanda tangan tidak setuju revisi UU KPK," ujar Ray.
"Ini kali pertama sejarah di Indonesia ribuan dosen turun. Tapi mereka diabaikan. Akibatnya, mahasiswa marah, dosen mereka tidak didengar," tuturnya.
Ray Rangkuti mengingatkan Presiden agar tidak membuat kesalahan untuk kedua kali.
Presiden harus segera mengeluarkan Perppu KPK sebelum aksi unjuk rasa membesar dan menekan lebih banyak korban.
"Presiden Jokowi jangan abaikan suara rakyat," kata dia.
Baca juga: Ray Rangkuti: Tak Ada Gunanya Redam Mahasiswa dengan Tindakan Represif
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.