Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pesantren Disahkan, Santri Lantunkan Salawat Nabi

Kompas.com - 24/09/2019, 15:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia bertanya perihal persetujuan RUU tersebut kepada seluruh fraksi.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?" tanya Fahri.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Fahri pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut.

Sontak, para santri dan staf partai politik berasaskan Islam yang berada di balkon ruang rapat berdiri dan melantunkan salawat nabi.

Baca juga: Ketua Komisi VIII: Masukan Muhammadiyah soal RUU Pesantren Tetap Diakomodasi

Wakil rakyat yang mendengar lantunan salawat nabi juga ikut berdiri mendengarkan salawat tersebut.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan, penyusunan RUU Pesantren dilakukan secara dinamis meliputi ketentuan umum, asas tujuan dan ruang lingkup, pengelolaan dana, partisipasi masyarakat hingga penutup.

"UU Pesantren adalah apresiasi komisi VIII atas keberadaan pesatren dan penguatan santri dan berfungsi sebagai dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Ali.

Ali mengatakan, terkait dengan masukan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan sembilan organisasi masyarakat (ormas) terhadap RUU Pesantren, pihaknya telah mengakomodir masukan tersebut.

Baca juga: Sempat Alot soal Dana Abadi, RUU Pesantren Akhirnya Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna

"Kami telah mengundang asosiasi pesantren dan mengundang pesantren se-Indonesia. Mengundang PBNU, Persis, Muhammadiyah dan lainnya, seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukan dalam usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," tutur dia.

Selanjutnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keberadaan RUU Pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren.

"RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan," kata Lukman.

 

Kompas TV Selain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Presiden Jokowi minta DPR tunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan. “RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya.” Ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). Keempat RUU saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan. Presiden menilai penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat. Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial. Misal UU Pemasyarakatan terdapat pasal yang permudah bebas bersyarat napi koruptor. #RKUHP #RevisiUUKPK #DemoDPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com