Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII: Masukan Muhammadiyah soal RUU Pesantren Tetap Diakomodasi

Kompas.com - 20/09/2019, 19:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait permintaan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren (RUU Pesantren).

Ali mengatakan, meskipun RUU Pesantren sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, masukan Muhammadiyah dan sembilan ormas tetap akan diakomodasi.

"Surat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah kita terima, dan itu nanti akan kita rapat kan, mendapatkan persetujuan bersama," kata Ali saat dihubungi wartawan, Jum'at (20/9/2019).

Baca juga: Sempat Alot soal Dana Abadi, RUU Pesantren Akhirnya Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna

Ali mengatakan, surat dari Muhammadiyah terkait RUU Pesantren bukan berupa poin-poin masukan.

Namun, hanya meminta DPR mempertimbangkan faktor filosofis dan sosiologis dalam RUU tersebut.

"Kan di Muhammadiyah itu tidak menyebutkan poin-poin dalam surat dia yaitu hanya mempertimbangkan faktor filosofis dan juga faktor sosiologis dan yuridis dan itu kan sebagian besar kita sudah tampung," ujar dia. 

Selanjutnya, Ali mengatakan, masukan dari Muhammadiyah tak banyak mengubah pasal-pasal dalam RUU Pesantren. Perubahan itu, kata dia, hanya pada redaksionalnya. 

"Saya kira tidak, hanya banyak perubahan redaksional dan substansi itu pada posisi perbaikan kalimat. Ya perbaikan substansi tetapi di kalimat tidak pada posisi sistematika maupun pasal-pasal, secara umum," kata dia. 

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren (RUU Pesantren).

Baca juga: Komisi VIII: Jika RUU Pesantren Disahkan, Lulusan Pesantren Setara Lulusan Lembaga Formal Lainnya

Permintaan penundaan itu disampaikan dalam surat yang diteken oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Busyro tertanggal 17 September 2019.

Surat tersebut ditembuskan Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi X, dan Ketua Komisi VIII DPR RI.

"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang," demikian isi surat yang dilihat Kompas, Jum'at (20/9/2019).

"Karena, pertama: belum mengakomodir aspirasi ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren, kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," sambung dia. 

Adapun sembilan ormas Islam lainnya di antaranya: 

1. Persyarikatan Muhammadiyah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com