JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, ada beberapa poin penting yang melatarbelakangi pihaknya mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren.
Salah satu hal utamanya, Undang-undang ini berdampak pada pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren.
"Pesantren mendapatkan pengakuan dari negara jika mendapatkan Undang-undang. Maka dengan pengakuan negara ini, aspirasi dari kalangan pesantren bahwa mereka membutuhkan pengakuan," kata Ace usai sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: RUU Pesantren Ditargetkan Rampung 24 September
Menurut Ace, RUU Pesantren menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan.
Hal ini, kata dia, memperkuat keutuhan NKRI.
Apalagi, pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Rapat RUU Pesantren, Ormas Islam Sarankan Pembahasan Libatkan Komisi X
Paling penting, jika nantinya RUU Pesantren disahkan, tidak ada lagi ijazah lulusan pesantren yang tidak diakui setara dengan lulusan lembaga formal lainnya.
"Dengan adanya UU pesantren tentu pembelajaran di pesanten itu tentu muadalah, itu artinya diakui setara dengan lembaga formal lain ijazahnya, sehingga lulusan pesantren bisa ke perguruan tinggi yang ada," ujar Ace.
Selain itu, menurut Ace, dengan adanya RUU ini, pesantren tidak hanya akan mendapatkan dana APBN dari Kementerian Agama, tetapi juga bakal mendapatkan APBD.
Komisi VIII DPR RI tengah mengebut rancangan Undang-undang Pesantren.
Ditargetkan, RUU Pesantren dapat disahkan pada 24 September 2019.