JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI tengah mengebut rancangan Undang-undang Pesantren.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyebut, pihaknya menargetkan RUU Pesantren selesai sebelum masa jabatan anggota DPR 2014-2019 berakhir, awal Oktober mendatang.
"Kita berharap bahwa hari ini sudah diputuskan pengambilan pertama, pengambilan keputusan tingkat pertama sehingga kita tergetkan 24 September ini sudah bisa dibawa di pengesahan di tingkat paripurna," kata Ace usai sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Komisi VIII Rapat RUU Pesantren, Ormas Islam Minta Independensi Pesantren Dijaga
Menurut Ace, sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam proses pembahasan RUU Pesantren.
Hanya saja, usulan DPR tentang pembuatan dana abadi pesantren masih belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
DPR menilai, dana abadi ini penting untuk menunjang pendidikan di pesantren.
Baca juga: Rapat RUU Pesantren, Ormas Islam Sarankan Pembahasan Libatkan Komisi X
"Sebagai perhatian negara terhadap pesantren kita sudah punya dana abadi pendidikan, ya bagus juga pesantren punya," ujar Ace.
Oleh karenanya, Ace berharap, pemerintah dapat menyetujui permintaan DPR mengenai pemberian dana abadi pesantren.
Hingga saat ini, RUU Pesantren masih menjadi pembahasan Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.