JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai program strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) pada tahun 2019 belum terimplementasi dengan baik. Namun demikian, ICW memandang program ini memiliki konsep bagus.
Peneliti ICW Tama S Langkun menyampaikan hal itu berdasarkan hasil penelitian ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di tujuh daerah yaitu Surabaya, Malang, Pekanbaru, Makassar, Banda Aceh, Jember, dan Jakarta.
"Sebetulnya konsepnya cukup bagus tapi problemnya adalah pada implementasi. Nah ketika kita bicara implementasi, tentu saja bebannya itu tidak hanya pada timnas tapi di daerah-daerah lainnya," kata Tama dalam seminar publik di Gedung ACLC KPK, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Akan Dievaluasi Tiap 2 Tahun
Tama menuturkan, beberapa masalah yang ditemukan dalam penelitian ICW adalah minimnya partisipasi publik. Ia menyebut, ada beberapa daerah yang belum membuka akses publik terhasap informasi terkait perkara hukum.
"Kita berharap, masyarakat punya akses yang lebih luas karena dari situlah kita bisa lihat dan memastikan perkara-perkara berjalan dengan baik," ujar Tama.
Selain itu, ICW juga menyoroti belum terbentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di sejumlah daerah untuk mengurus pengadaan.
Menurut Tama, ada beberapa hal yang menhambat pembentuman UKPBJ antara lain kekurangan sumber daya manusia dan keterbatasan sistem teknologi informasi.
"Padahal ini sudah masuk di bulan sembilan. Jadi kalau dalam capaian-capaian stranas, seharusnya semua UKPBJ, sudah ada unit yang dibentuk tetapi ini masih ada yang belum," ujar Tama.
Ia menambahkan, masih banyak pula daerah yang belum menerapkan e-katalog lokal serta melakulan konsolidasi pengadaan barang dan jasa.
Tama pun meminta pemerintah untuk menyeriusi program Stranas PK tersebut. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah berulang kali menyatakan bahwa ia ingin memperkuat fungsi pencegahan.
"Secara harapan, ini menjadi harapan baru buat agenda pencegahan. kalau dulu kan pencegahan seolah-olah hanya milik KPK, di konsep ini menjadi milik semua kan," kata Tama.
Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini didasari pada Perpres 54/2018.
Baca juga: KPK Berharap Presiden Bisa Memperkuat Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Perpres baru ini lebih fokus pada pencegahan korupsi di sektor prioritas pemerintah antara lain Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu Perpres 54/2018 juga menekankan sinergi dan kolaborasi antara upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK dengan upaya yang ada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yang selama ini dilaksanakan secara terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.